Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Kadis PPO Matim Minta Sekolah Terapkan BDR
Pendidikan NTT

Kadis PPO Matim Minta Sekolah Terapkan BDR

By Redaksi21 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PPO Matim, Basilius Teto. (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

‍Borong, Vox NTT-‍‍‍‍‍ Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur Basilius Teto meminta sekolah agar menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) sampai 31 Juli 2021 mendatang.

Kadis Basilius kemudian mengeluarkan surat edaran nomor 420/1554/PPO/VII/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan BDR semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Surat edaran tersebut tertuju kepada kepala satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, se-Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam suratnya pula, Kadis Basilius meminta kepala satuan pendidikan agar selama BDR hendaknya para guru secara aktif memberikan tugas dan umpan balik atas penugasan untuk siswa.

Para guru juga diminta untuk melakukan pemantauan untuk memastikan siswanya tetap melaksanakan pembelajaran di rumah.

Kadis Basilius juga meminta untuk melaksanakan kurikulum operasional satuan pendidikan, kurikulum kondisi khusus atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri sesuai Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian, melaksanakan kurikulum operasional program sekolah penggerak yang telah menyusun kurikulum operasional PSP, dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran ke Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur. Hal itu agar pihak dinas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BDR.

Menurut Kadis Basilius, surat edaran tersebut untuk menindakalnjuti instruksi bupati agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan.

“Di masa pandemi ini, kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang itu tidak diperbolehkan. Karena kita sekarang sudah ada program ketentuan pusat yaitu PPKM,” ungkap Basilius kepada VoxNtt.com, Rabu (21/07/2021).

Ia mengatakan, sejak 18 Juli sampai dengan 31 Juli 2021, anak-anak sekolah diminta untuk BDR dengan sistim daring.

“Jika ada sekolah-sekolah yang masih melakukan KBM, ini yang menjadi perhatian seirus Dinas PPO,” ujarnya.

Basilius berharap agar pihak sekolah dapat melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan pusat.

Dinas PPO pun akan mengecek langsung ke sekolah yang tidak menaati aturan serta memberikan teguran.

“Harapan saya bahwa mereka taati pada ketentuan ini,” tutupnya.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Basilius Teto Dinas PK Matim Dinas PPO Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleSebut Dokter Bram ‘Mencari Popularitas’, Kapus Maurole Ende Minta Maaf
Next Article Gawat! Covid-19 Varian Delta Sudah Masuk di NTT

Related Posts

SDN Cipedak 01 dan SMP IL Kapten Fatubaa Wakili Indonesia di Ajang AIA Healthiest Schools Asia Pasifik 2026

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.