Kupang, Vox NTT- Sebanyak lima organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kamis (02/09/2021) kemarin.
Mereka terdiri dari GMKI, GMNI, IMM, PMKRI, PMII dan HMI.
Aksi demonstasi tersebut digelar terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pemprov NTT di Desa Otan Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
Aksi protes Cipayung Plus Kota Kupang tersebut pun mendapat apresiasi dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia.
Apalagi dugaan pelanggaran prokes tersebut sudah viral di medsos, media online, cetak dan elektronik baik di NTT maupun nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang tidak patah arang dalam menyuarakan aspirasi voice of the voiceless NTT yang mempersoalkan para pejabat di NTT yang diduga kuat melanggar PPKM, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan UU KUHP,” ucap Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, kepada VoxNtt.com, Kamis malam.
Gabriel juga mengapresiasi Polda NTT yang sudah menerima laporan polisi dari Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang.
Laporan polisi dari Cipayung Plus Kota Kupang itu diwakili oleh Ikhwan Syahar sebagai pelapor. Terlapornya adalah Viktor Bungtilu Laskodat, cs melalui LP/B/267/X/2021/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.
“Tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 5 dan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 216 ayat (1) KUHP. Fakta membuktikan bahwa Polda NTT sudah menerima LP Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang hari ini,” tegas Gabriel.
Ia berharap Polda NTT segera melakukan penyelidikan untuk mengeliminasi main hakim sendiri oleh oknum-oknum publik di medsos tanpa menghargai HAM dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak hanya itu, Gabriel juga mendukung Polda NTT segera memanggil dan memeriksa Satgas Covid-19 Pemprov NTT.
“Kami juga mengingatkan pejabat publik dan masyarakat di NTT untuk taat Prokes Covid-19 dan PPKM,” katanya.
Apalagi, menurut Gabriel pandemi Covid-19 telah merenggut banyak nyawa manusia dan berdampak pada anak-anak NTT menjadi yatim dan yatim piatu.
Untuk diketahui, beredar video viral di media sosial yang menunjukkan kerumunan dan dugaan pelanggaran Prokes saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT di Pantai Wisata Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2021 lalu.
Acara itu dihadiri Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi serta hampir seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah artis lokal. Beberapa kepala daerah justru ikut bernyanyi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Hingga kini, tim bentukan Polda NTT menemukan ada dua dugaan Prokes acara Gubernur Laiskodat di Pulau Semau.
Dilansir JPNN.com, Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B menyebut tim mendapatkan hasil ada beberapa tahapan baik acara resmi maupun tambahan yang melanggar protokol kesehatan.
“Hasil ini kami dapat setelah berkomunikasi dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” ujar Kombes Rishian Krisna B.
Meski begitu, menurut Kombes Rishian dari dua acara itu perlu dilihat lagi bahwa pada tahapan tersebut ada kelalaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam peristiwa kelalaian dalam pengawasan prokes seperti yang terjadi, lanjut dia, kepolisian mengedepankan peran Satgas Covid-19 baik itu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan ketentuan yang berlaku.
“Polda NTT akan terus bekerja dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 provinsi dan kabupaten Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia mengaku sejak awal Polda NTT telah bekerja maksimal dan membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prokes tersebut.
Penulis: Ardy Abba