Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Miris! Ayah Berumur 56 Tahun Perkosa 3 Anaknya
HUKUM DAN KEAMANAN

Miris! Ayah Berumur 56 Tahun Perkosa 3 Anaknya

By Redaksi28 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Perkosa (Foto: Bangka Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, Vox NTT – DM (56), seorang juru parkir asal Bandar Lampung, ditangkap polisi karena memerkosa tiga anaknya.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Tersangka DM ditangkap pada Rabu (27/10/2021) dini hari di rumahnya setelah aparat kepolisian menyelidiki laporan nomor LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG. “Tersangka sempat mengelak. Namun, dari bukti-bukti yang ada, tersangka tidak bisa lagi mengelak tindak pidana asusila tersebut,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021) sore.

Dalam laporan yang dibuat oleh kerabat korban, tersangka dilaporkan telah memerkosa dua anak tirinya berinisial AJ (16) dan T (5), dan satu anak kandung berinisial A (2). Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan mengancam ketiga korban.

“Ancaman tersangka yakni akan menceraikan ibu mereka jika ketiga korban tidak mau menuruti kemauannya,” kata Pandra. Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.  Bahkan, satu korban yaitu AJ sudah melahirkan seorang anak yang diduga akibat perbuatan pelaku.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pandra mengatakan, karena ketiga korban tinggal satu atap dengan tersangka, maka hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga hukuman pokok.

Sumber: Kompas. com

Nasional
Previous ArticleGunakan Stempel Pemdes di Surat Resmi, Ini Penjelasan Kapus Manumean TTU
Next Article Pengusaha di Ruteng Bagi Tips agar Tetap Tahan Banting di Semua Situasi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.