Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Minta Kembalikan Tanah yang Dianggap Dikuasai Mafia, Masyarakat Adat Terlaing Kirim Surat ke Jokowi
HEADLINE

Minta Kembalikan Tanah yang Dianggap Dikuasai Mafia, Masyarakat Adat Terlaing Kirim Surat ke Jokowi

By Redaksi6 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi mafia tanah (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Masalah tanah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, seakan tidak pernah berakhirnya. Kali ini, masyarakat adat Terlaing, Desa Wangka, Kecamatan Boleng, yang menjerit.

Warga adat setempat menganggap tanah warisan leluhur mereka saat ini sudah dikuasai para mafia.  Itu sebabnya, mereka mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan tanah mereka yang dinilai sudah dikuasai mafia.

Dalam surat yang ditandatangani Tu’a Golo (pimpinan adat) Terlaing Bonefasius Bola dan Tu’a Gendang (pimpinan rumah adat) Hendrik Jempo tersebut meminta kepada jajaran pimpinan negeri ini untuk membantu masyarakat adat setempat untuk mengembalikan tanah yang telah dikuasai para mafia.

Bonefasius Bola dan Hendrik Jempo menulis masyarakat adat Terlaing sejak dulu kala, memiliki 39 lingko (tanah ulayat). Di antara lingko ini ada lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar.

Semua kawasan ini, sebut mereka, ada di kawasan Rangko dan Menjerite, Labuan Bajo.

“Belakangan ini tanah yang berada di lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar hampir semua ada sertifikat,” sebut Bonefasius Bola dan Hendrik Jempo dalam surat terbuka yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (6/11/2021).

Menurut keduanya, proses penerbitan sertifikat ini berlangsung secara diam-diam dan tersembunyi tanpa diketahui pemilik tanah. Padahal tanah ini milik masyarakat adat Terlaing.

“Diduga ada konspirasi yang melibatkan penjual, pembeli dan BPN (Badan Pernanahan Nasional) Mabar,” tulis Bonefasius Bola dan Hendrik Jempo.

Keduanya menyebut dokumen dan data lingko-lingko ini sudah lengkap. Kawasan tanah ulayat tersebut dikukuhkan tua-tua adat di tapal batas seperti, Rareng, Rai, Tebedo, Lancang, dan Nggorang Labuan Bajo. Bahkan sudah dikukuhkan pula pihak pemerintah mulai dari Desa Tanjung Boleng, Desa Pota Wangka, Lurah Wae Kelambu, Tua Mukang Rangko, dan pihak Dinas Kehutanan.

Masalah tersebut menurut Bonefasius Bola dan Hendrik Jempo, berpotensi teradinya konflik horizontal. Sebab itu, mereka memohon bantuan Presiden Jokowi dan sejumlah pihak lainnya untuk segera menyelasaikan persoalan tersebut demi terhindar dari masalah di tengah masyarakat.

Penulis: Ardy Abba

Jokowi Kabupaten Manggarai Labuan Bajo Mafia Tanah Masyarakat Adat Terlaing
Previous ArticleRuang Doa: Antologi Puisi San Erasmo
Next Article Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di Labuan Bajo

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.