Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Usai Penerbitan Buku Pintar, Sejumlah Kades Minta Pendampingan Kejari Mabar
VOX DESA

Usai Penerbitan Buku Pintar, Sejumlah Kades Minta Pendampingan Kejari Mabar

By Redaksi11 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH (tengah) bersama dua kepala desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) meluncurkan Buku Pintar Berdesa pada Selasa (2/11/2021) lalu. Peluncuran Buku Pintar Berdesa ini merupakan sebuah terobosan baru di wilayah hukum Kejari Mabar guna mencegah penyelewengan dana desa, serta menjadi pedoman administrasi pemerintah desa dan bebeberapa dinas terkait.

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH menjelaskan hingga saat ini, Buku Pintar Berdesa yang dirumuskan olehnya bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah terdistribusi kepada 41 desa.

“Buku Pintar yang kita luncurkan kali lalu saat ini telah tersalurkan kepada 41 desa. Artinya, masih banyak desa yang belum mendapat Buku Pintar ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021) siang.

BACA JUGA: BPN Mabar Hadirkan Layanan Inovasi, Urus Dokumen Tanah Lebih Mudah

Namun begitu, katanya, banyak juga kepala desa yang telah minta pendampingan Kejari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Setelah kita luncurkan Buku Pintar Berdesa, banyak kepala desa yang minta Kejaksaan untuk lakukan pendampingan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Tentu hal ini sangat baik sehingga meminimalisasi penyelewengan dana desa,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, Buku Pintar Berdesa ini sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Penggunaan anggaran desa dapat dikontrol melalui sistem yang telah dimuat dalam Buku ini.

“Harapan saya, para kepala desa segera memperoleh Buku Pintar Berdesa ini agar mereka tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Tujuan peneribatan Buku kan meminimalisir atau mencegah terjadinya tindakan korupsi. Buku ini sangat membantu para kepala desa dalam memimpin,” papar Bambang.

Lanjut Kajari Bambang, pemerintah desa harus memiliki pedoman khusus dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapat Desa lainya agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kalau para kepala desa pelajari dan memahami isi Buku Pintar Berdesa, itu akan ‘menyelematkan’ mereka dari tindak pidana korupsi. Dengan begitu, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” katanya.

“Buku Ini diterbitkan dengan tujuan agar kepala desa dapat mempertanggungjawabkan dana desa serta diharapkan seluruh kepala desa di kabupaten Manggarai Barat dapat mempedomani buku tersebut agar terhindar dari kasus tindak pidana korupsi terkait dana desa,” tegasnya kembali.

Selain upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi, didjelaskan Bambang, Buku Pintar tersebut juga merupakan pedoman untuk penyamaan persepsi lintas instansi.

“Buku ini juga membantu kepala desa dan instansi-insransi terkait seperti PU, inspektorat, DPMD, BPKD dalam hal kordinasi teknis terkait kegiatan atau pertanggungjawaban dana desa,” katanya.

Kepala Desa Lendong, Fransiskus Dir menyampaikan apresiasi atas niat baik pihak Kejari dan Pemerintah Mabar yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Atas nama pemerintah desa Lendong, saya apresiasi peluncuran Buku Pintar Berdesa ini. Ini sangat membantu kami, agar kami tidak terjebak pada tindakan yang merugikan kami sendiri dan keuangan negara,” ucapnya. (VoN)

dana desa Kabupaten Manggarai Kejari Mabar Mabar
Previous ArticleUpaya Meningkatkan Literasi Baca-Tulis di Kalangan Pelajar
Next Article Kejari dan Pemda Manggarai Teken Nota Kesepahaman tentang Penertiban Aset Daerah

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.