Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama penertiban pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Aula Ranaka kantor bupati setempat, Kamis (11/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri mengaku, dirinya telah merindukan sebuah situasi yang mana ada sinergis antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Waktu diskusi dengan Pak Bupati saya sampaikan bahwa saya punya gagasan salah satunya adalah kita ingin mewujudkan situasi yang sinergis antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Manggarai. Dan di bulan April terwujud sebenarnya dengan penerbitan SK dari Bupati tentang pembentukan Satgas pemulihan aset,” ujar Kajari Bayu dalam sambutannya.
Walaupun sampai sekarang agenda penertiban ini masih belum sampai pada tataran action, namun pihaknya masih berupaya menyesuaikan dan mempersiapkan hal-hal teknis. Apalagi, Kejati NTT juga sudah me-launching agenda yang sama yakni penertiban aset.
“Ternyata juga gayung bersambut Kejati NTT sebagai pimpinan kami di provinsi launching ide ini. Dia memang cukup intens dengan persoalan-persoalan aset,” tambahnya.
Kajari Bayu juga menjelaskan tentang domain kejaksaan dalam hal penertiban aset daerah. Menurutnya, tugas yang tidak kalah penting dari kejaksaan yakni melakukan upaya penertiban.
“Memang kami dikejaksaan salah satu tugas kami adalah melakukan upaya penertiban. Salah satu yang paling strategis adalah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset. Itu yang sudah dijabarkan dan diketahui oleh jaksa Agung,” jelasnya.
“Jangan kita berasumsi bahwa kewenangan Kejaksaan hanya bersifat represif. Jauh dari situ sebenarnya saya ingin sampaikan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang bersifat preventif juga. Di bidang ini kami bisa memberikan pertimbangan hukum yang didalamnya ada pendampingan hukum, pendapat hukum, legal assistance, bantuan hukum,” tutupnya.
Senada dengan Kajari Bayu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengharapkan agar melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, aset-aset daerah menjadi jelas.
“Hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai menandatangani nota kesepahaman penyelesaian masalah aset atau barang milik daerah. Kita berharap dengan nota kesepahaman ini aset-aset pemerintah kemudian menjadi jelas pada masa-masa yang akan datang,” ujar Bupati Nabit.
Ia menjelaskan, secara garis besar ada tiga poin penting yang dibahas dalam penandatanganan nota kesepahaman. Tiga poin yang dimaksud antara lain, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta penyelesaiannya.
“Yang pasti ada tiga bagian besar ya, bagaimana kita merencanakan kegiatannya. Kemudian kesepakatan dalam pelaksanaannya termasuk dalam realisasinya nanti. Kemudian penyelesaian sengketa untuk mengatur Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri menyelesaikan sengketa-sengketa itu. Saya kira itu gambaran besarnya,” tutup Bupati Nabit.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba