Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari dan Pemda Manggarai Teken Nota Kesepahaman tentang Penertiban Aset Daerah
Regional NTT

Kejari dan Pemda Manggarai Teken Nota Kesepahaman tentang Penertiban Aset Daerah

By Redaksi11 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Manggarai Bayu Sugiri dan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Igen padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama penertiban pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Aula Ranaka kantor bupati setempat, Kamis (11/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri mengaku, dirinya telah merindukan sebuah situasi yang mana ada sinergis antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Waktu diskusi dengan Pak Bupati saya sampaikan bahwa saya punya gagasan salah satunya adalah kita ingin mewujudkan situasi yang sinergis antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Manggarai. Dan di bulan April terwujud sebenarnya dengan penerbitan SK dari Bupati tentang pembentukan Satgas pemulihan aset,” ujar Kajari Bayu dalam sambutannya.

Walaupun sampai sekarang agenda penertiban ini masih belum sampai pada tataran action, namun pihaknya masih berupaya menyesuaikan dan mempersiapkan hal-hal teknis. Apalagi, Kejati NTT juga sudah me-launching agenda yang sama yakni penertiban aset.

“Ternyata juga gayung bersambut Kejati NTT sebagai pimpinan kami di provinsi launching ide ini. Dia memang cukup intens dengan persoalan-persoalan aset,” tambahnya.

Kajari Bayu juga menjelaskan tentang domain kejaksaan dalam hal penertiban aset daerah. Menurutnya, tugas yang tidak kalah penting dari kejaksaan yakni melakukan upaya penertiban.

“Memang kami dikejaksaan salah satu tugas kami adalah melakukan upaya penertiban. Salah satu yang paling strategis adalah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset. Itu yang sudah dijabarkan dan diketahui oleh jaksa Agung,” jelasnya.

“Jangan kita berasumsi bahwa kewenangan Kejaksaan hanya bersifat represif. Jauh dari situ sebenarnya saya ingin sampaikan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang bersifat preventif juga. Di bidang ini kami bisa memberikan pertimbangan hukum yang didalamnya ada pendampingan hukum, pendapat hukum, legal assistance, bantuan hukum,” tutupnya.

Senada dengan Kajari Bayu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengharapkan agar melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, aset-aset daerah menjadi jelas.

“Hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai menandatangani nota kesepahaman penyelesaian masalah aset atau barang milik daerah. Kita berharap dengan nota kesepahaman ini aset-aset pemerintah kemudian menjadi jelas pada masa-masa yang akan datang,” ujar Bupati Nabit.

Ia menjelaskan, secara garis besar ada tiga poin penting yang dibahas dalam penandatanganan nota kesepahaman. Tiga poin yang dimaksud antara lain, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta penyelesaiannya.

“Yang pasti ada tiga bagian besar ya, bagaimana kita merencanakan kegiatannya. Kemudian kesepakatan dalam pelaksanaannya termasuk dalam realisasinya nanti. Kemudian penyelesaian sengketa untuk mengatur Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri menyelesaikan sengketa-sengketa itu. Saya kira itu gambaran besarnya,” tutup Bupati Nabit.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

 

Hery Nabit Kejari Manggarai Manggarai
Previous ArticleUsai Penerbitan Buku Pintar, Sejumlah Kades Minta Pendampingan Kejari Mabar
Next Article Dinkes Manggarai Didesak Segera Cairkan Tamsil Nakes

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.