Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu dan Komisi ASN Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN 
Pilkada

Bawaslu dan Komisi ASN Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN 

By Redaksi26 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Bawaslu RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran melakukan rapat koordinasi bersama Komisi ASN terkait tindak lanjut pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan secara daring maupun tatap muka, Jumat (26/11/2021).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pelanggaran netralitas ASN terlihat selalu saja terjadi pada saat pemilu dan pemilihan tiba. 

Walaupun berulang kali diadakan diskusi atau diseminasi mengenai netralitas ASN, namun pelanggaran tetap sering terjadi.

Forum ini, kata Ratna, dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menyiapkan diri dalam konteks pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Menurut data Bawaslu, per 4 Oktober 2020, terdapat 719 rekomendasi terkait pelanggaran Netralitas ASN. 

Apabila mengacu pada data ini, fenomena pelanggaran netralitas ASN ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan masa kampanye belum dimulai saja, laporan pelanggaran netralitas ASN terus melonjak.

Sementara menurut data Komisi ASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ASN.

Ia juga mengatakan dari tren kasus, angka pelanggaran netralitas ASN cenderung naik dari pemilu ke pemilu.

Ia juga memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat jumlahnya pada pemilu 2024, mengingat ada 514 daerah kabupaten/kota dan 34 provinsi melaksanakan pemilihan serentak. 

Belum lagi ada 271 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 dan digantikan oleh penjabat kepala daerah.

Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman dalam rapat itu mengatakan, Forum atau Kelompok Kerja (Pokja) atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang khusus dibentuk untuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dipandang perlu dibentuk. 

Pokja atau Sentra Gakkumdu Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN ini terdiri dari perwakilan dari unsur Bawaslu, unsur Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. 

Pokja atau Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan pusat informasi tentang progres penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Dengan dibentuknya forum ini, diharapkan akan mempermudah dan mengefektifkan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Sedangkan soal tindak lanjut oleh PPK terhadap rekomendasi Komisi ASN bagi ASN yang melanggar, Iip Ilham Firman mengatakan ada 85 persen rekomendasi Komisi ASN ditindaklanjuti oleh PPK untuk kemudian ASN yang dinyatakan melanggar netralitas ASN dikenakan sanksi. Sedangkan 15 persen lainnya tidak ditindaklanjuti oleh PPK.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, pengaturan dan penegakan hukum netralitas ASN merupakan suatu mekanisme yang cukup kompleks dan melibatkan banyak lembaga negara.

Karena itu, perlu dibentuk forum bersama untuk menyamakan persepsi dan juga mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum pelanggaran Netralitas ASN dijalankan sesuai amanat Undang-undang.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticleKasus Meningkat, Pemkab Mabar Gerakan Kegiatan “Sepekan Lawan DBD”
Next Article Menjadi Guru Besar Pertama di Unika Ruteng, Prof. John Soroti Masalah Marginalisasi Hukum Adat

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.