Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasasi Ditolak, Muhammad Achyar Dipenjara 8 Tahun dan Denda 400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasasi Ditolak, Muhammad Achyar Dipenjara 8 Tahun dan Denda 400 Juta

By Redaksi24 Februari 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa Muhammad Achyar saat dieksekusi jaksa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Muhammad Achyar dalam kasus korupsi pengadaan aset tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penolakan tersebut ditetapkan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 320K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Februari 2022.

Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip mengungkapkan, sidang kasasi Mahkamah Agung dipimpin Ketua Dr. Suhadi, SH., MH dan anggota masing-masing Suharto, SH.,M.Hum dan H. Ansori, SH., MH.

Ia mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Karena kasasi ditolak, maka terdakwa Muhamad Achyar akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400.000.000 subsidier 3 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 25 Agustus 2021.

“Pada hari ini Rabu tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Rutan Klas II B Kupang telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Muhammad Achyar,” jelas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (24/02/2022).

Muhammad Achyar sendiri sebagai salah satu pengacara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanah Pemda Manggarai Barat di Karanga seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Muhammad Achyar Tanah Keranga
Previous ArticleNama Christian Widodo Patut Diperhitungkan pada Pilwalkot Kupang
Next Article Terungkap! Bangsawan China Dimakamkan Bersama 600 Kudanya

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.