Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasasi Ditolak, Muhammad Achyar Dipenjara 8 Tahun dan Denda 400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasasi Ditolak, Muhammad Achyar Dipenjara 8 Tahun dan Denda 400 Juta

By Redaksi24 Februari 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa Muhammad Achyar saat dieksekusi jaksa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Muhammad Achyar dalam kasus korupsi pengadaan aset tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penolakan tersebut ditetapkan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 320K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Februari 2022.

Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip mengungkapkan, sidang kasasi Mahkamah Agung dipimpin Ketua Dr. Suhadi, SH., MH dan anggota masing-masing Suharto, SH.,M.Hum dan H. Ansori, SH., MH.

Ia mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Karena kasasi ditolak, maka terdakwa Muhamad Achyar akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400.000.000 subsidier 3 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 25 Agustus 2021.

“Pada hari ini Rabu tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Rutan Klas II B Kupang telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Muhammad Achyar,” jelas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (24/02/2022).

Muhammad Achyar sendiri sebagai salah satu pengacara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanah Pemda Manggarai Barat di Karanga seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Muhammad Achyar Tanah Keranga
Previous ArticleNama Christian Widodo Patut Diperhitungkan pada Pilwalkot Kupang
Next Article Terungkap! Bangsawan China Dimakamkan Bersama 600 Kudanya

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.