Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual
NASIONAL

RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual

By Redaksi13 April 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (12/08/2022).

Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang.

“Kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping dan penggiat antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berkolaborasi dengan pemerintah, legislatif, akademisi dan pers membuahkan hasil dengan sudah disahkannya UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kata Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (14/04/2022).

“Saya secara pridadi dan Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI,” katanya.

BACA JUGA: “Terima Kasih Bu Puan!” Menggema di Senayan

Dengan adanya payung hukum UU TPKS ini, Gabriel pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan membuat efek jera pelaku dan aktor intelektual tindak pidana kekerasan seksual.

Ia juga mendukung eksekutif dan yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan sebagai implementasi UU TPKS.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Nasional Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleCamat Lamba Leda Utara Bentuk Tim TJPS
Next Article Turnamen Bupati Mabar Cup 2022 Dipastikan akan Digelar 5 Mei Mendatang

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.