Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual
NASIONAL

RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual

By Redaksi13 April 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (12/08/2022).

Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang.

“Kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping dan penggiat antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berkolaborasi dengan pemerintah, legislatif, akademisi dan pers membuahkan hasil dengan sudah disahkannya UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kata Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (14/04/2022).

“Saya secara pridadi dan Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI,” katanya.

BACA JUGA: “Terima Kasih Bu Puan!” Menggema di Senayan

Dengan adanya payung hukum UU TPKS ini, Gabriel pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan membuat efek jera pelaku dan aktor intelektual tindak pidana kekerasan seksual.

Ia juga mendukung eksekutif dan yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan sebagai implementasi UU TPKS.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Nasional Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleCamat Lamba Leda Utara Bentuk Tim TJPS
Next Article Turnamen Bupati Mabar Cup 2022 Dipastikan akan Digelar 5 Mei Mendatang

Related Posts

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.