Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual
NASIONAL

RUU TPKS Disahkan, APH Didesak Tindak Tegas Kejahatan Seksual

By Redaksi13 April 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (12/08/2022).

Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang.

“Kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping dan penggiat antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berkolaborasi dengan pemerintah, legislatif, akademisi dan pers membuahkan hasil dengan sudah disahkannya UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kata Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (14/04/2022).

“Saya secara pridadi dan Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI,” katanya.

BACA JUGA: “Terima Kasih Bu Puan!” Menggema di Senayan

Dengan adanya payung hukum UU TPKS ini, Gabriel pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan membuat efek jera pelaku dan aktor intelektual tindak pidana kekerasan seksual.

Ia juga mendukung eksekutif dan yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan sebagai implementasi UU TPKS.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Nasional Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleCamat Lamba Leda Utara Bentuk Tim TJPS
Next Article Turnamen Bupati Mabar Cup 2022 Dipastikan akan Digelar 5 Mei Mendatang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Proses Ulang Kasus Kredit Fiktif Rp100 Miliar di Bank NTT

8 Mei 2026

Pemenuhan HAM Korban TPPO di Sikka Diminta Jadi Atensi Serius Pemda dan Aparat

1 Mei 2026

Padma Indonesia Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di Sumba Barat Daya

26 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.