Borong, Vox NTT- Pil pahit terpaksa ditelan Lasarus Gandur, seorang PNS asal Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Harapannya ketika masuk rumah sakit bakal dibayar
Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ternyata tidak berbuntut mulus.
Padahal setiap bulan gaji Lasarus dipotong untuk membayar BPJS Kesehatan. Sayangnya, ketika ia masuk RSUD Manggarai Timur pada 23-26 April 2022 karena terkena Demam Berdarah Dengue (DBD), BPJS Kesehatan yang dibayarnya setiap bulan malah tidak berfungsi.
Emilianus Karmin Gandur, putra kedua dari Lasarus Gandur mengatakan, BPJS milik ayahnya tidak berfungsi pada saat perawatan penyakit DBD di RSUD Matim.
“Aneh sekali, padahal bapak saya tiap bulan gajinya dipotong untuk BPJS, tapi tidak berfungsi,” ujar Emilianus kepada VoxNtt.com, Selasa (26/04/2022)lalu.
Selama tiga hari tiga malam di rumah sakit ayahnya dirawat, semua biaya termasuk obat dibayar sendiri. Ayahnya diperlakukan sebagai sebagai pasien umum.
“Saya merasa kecewa karena BPJS-nya tidak berfungsi sehingga harus membayar biaya perawatan yang diminta oleh pihak rumah sakit,” ujar Emilianus.
Ia kecewa tidak dengan dokter di RSUD Matim atau perawat yang merawat ayahnya. Namun, Emilianus kecewa kepada Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dan Lembaga BPJS.
“Padahal gaji PNS dipotong setiap bulan untuk kepentingan BPJS. Pertanyaan saya, ke mana muara pemotongan BPJS tersebut?” tukas Emilianus.
“Selama di rumah sakit, kami harus bayar rumah sakit sebesar Rp2.190.0000, itu belum termasuk obat,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktur RSUD Matim dr. Emilia H.Y. Dorsi mengaku pihaknya belum ada kerja sama dengan BPJS untuk penyakit dalam.
“Iya pak, rumah sakit saat ini memang belum kerja sama dengan BPJS untuk kasus penyakit dalam, walaupun dokter spesialis penyakit dalam sudah ada di RSUD Borong,” ujarnya.
Menurut dr. Yori, untuk kerja sama antara RSUD Matim dengan BPJS tentu saja harus melalui tahapan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Salah satunya kredensialing dengan pihak BPJS yang baru saja dilaksanakan pada 25 April 2022.
“Masih menunggu tahapan berikutnya untuk bisa sah kerja sama dengan BPJS terkait kasus-kasus penyakit dalam,” katanya.
“Jadi, kalau ada pasien pengguna BPJS dengan kasus-kasus penyakit dalam dan memilih untuk dirawat di RSUD Borong konsekuensinya diperlakukan sebagai pasien umum. Itupun sudah penjelasan kepada keluarga pasien sebelum dipindahkan ke ruang perawatan,” tambah dr. Yori.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba