Kefamenanu, Vox NTT- Komitmen Kejaksaan Negeri TTU untuk mengusut tuntas kasus korupsi dengan mengutamakan pemulihan keuangan negara ternyata bukan isapan jempol semata.
Hal itu terbukti dengan disetorkan lagi uang senilai Rp370.926.707 oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila itu ke kas negara, Kamis (07/07/2022).
Uang yang disetorkan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara yang sudah dinyatakan inkrah beberapa waktu lalu.
“Uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak rekanan serta uang yang disita dari rumah bendahara desa Banain B,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (07/07/2022).
Robert menjelaskan, dengan penyetoran lagi uang Rp370 juta tersebut, maka pada tahun ini uang yang sudah disetorkan kembali pihaknya ke kas negara dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp1.804.038.521
Itu dengan rincian dari kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebesar Rp1.212.231.813.
Serta kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu sebesar Rp220.880.000 dan yang baru disetorkan lagi dari kasus Korupsi Dana Desa Banain B sebesar Rp370.926.707.
“Sehingga pada tahun ini Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp1.804.038.521,” tandas Kajari Robert yang saat itu didampingi Kasie Pidsus Andrew P.Keya, Kasie Intel Hendrik Tiip serta Kasie pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Reza Faundra
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba