Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Sukses Kembalikan Rp1,8 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Sukses Kembalikan Rp1,8 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi

By Redaksi7 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila pose bersama para kepala seksi dan pegawai bank saat menggelar konferensi pers terkait penyetoran kembali uang sitaan dalam kasus korupsi Dana Desa Banain B, Kamis, 07 Juli 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Komitmen Kejaksaan Negeri TTU untuk mengusut tuntas kasus korupsi dengan mengutamakan pemulihan keuangan negara ternyata bukan isapan jempol semata.

Hal itu terbukti dengan disetorkan lagi uang senilai Rp370.926.707 oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila itu ke kas negara, Kamis (07/07/2022).

Uang yang disetorkan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara yang sudah dinyatakan inkrah beberapa waktu lalu.

“Uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak rekanan serta uang yang disita dari rumah bendahara desa Banain B,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (07/07/2022).

Robert menjelaskan, dengan penyetoran lagi uang Rp370 juta tersebut, maka pada tahun ini uang yang sudah disetorkan kembali pihaknya ke kas negara  dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp1.804.038.521

Itu dengan rincian dari kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU  sebesar Rp1.212.231.813.

Serta kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu sebesar Rp220.880.000 dan yang baru disetorkan lagi dari kasus Korupsi Dana Desa Banain B sebesar Rp370.926.707.

“Sehingga pada tahun ini Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp1.804.038.521,” tandas Kajari Robert yang saat itu didampingi Kasie Pidsus Andrew P.Keya, Kasie Intel Hendrik Tiip serta Kasie pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Reza Faundra

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleKasus Dugaan Penganiayaan di Dinas PUPR Manggarai, Polisi Sebut Telinga Bagian Kiri Korban Bengkak dan Memar
Next Article Sekda Manggarai Kesal dengan Kasus Dugaan Penganiayaan di Dinas PUPR

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.