Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Lembata Ringkus Paulus Koban, Terpidana Kasus Perzinahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Lembata Ringkus Paulus Koban, Terpidana Kasus Perzinahan

By Redaksi26 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari Lembata Ringkus Paulus Koban, Terpidana Kasus Perzinahan
Terpidana Paulus Koban
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Lembata, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata dibantu Polres Lembata, berhasil meringkus Paulus Payong Koban, Jumat (26/08/2022).

Paulus Payong Koban merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana perzinahan. Terpidana diringkus oleh Kejari Lembata dan Polres Lembata di Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Dalam penangkapan terpidana kasus perzinahan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata dipimpin langsung Kepala Seksi Intelejen Teddy Valentino dan Kasi Pidum Pande Ketut Suastika dibantu Anggota Reskrim Polres Lembata.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim mengatakan terpidana dalam kasus perzinahan itu ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lembata sejak beberapa waktu lalu.

“Kejari Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perzinahan, Paulus Payong Koban. Dalam penangkapan Kejari Lembata dibantu Satreskrim Polres Lembata,” ungkap Abdul.

Abdul menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 38/Pid.B/2021/PN Lembata tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban Alias Paul merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan.

“Terpidana Paulus Payong Koban berdasarkan putusan PN Lembata dijatuhi hukuman selama lima (5) bulan penjara dengan melanggar pasal 284 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelas Abdul Hakim.

Ditambahkan Abdul, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan  (P-48) Nomor: PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata. (VoN)

Kejari Lembata Kejari NTT Lembata
Previous ArticleSampah Harus Bisa Hasilkan Rupiah
Next Article Penghapusan Tenaga Non ASN di Berbagai Sektor akan Menyebabkan Pelayanan Publik Terganggu

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.