Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Ada Perkampungan Ilegal Orang Indonesia di Malaysia, Padma: Tidak Bisa Hanya Prihatin
Human Trafficking NTT

Ada Perkampungan Ilegal Orang Indonesia di Malaysia, Padma: Tidak Bisa Hanya Prihatin

By Redaksi13 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Belakangan ini dihebohkan dengan penemuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Pemerintah Malaysia pun dikabarkan sudah menggerebek perkampungan ilegal orang Indonesia itu.

Ketua Dewan Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan hunian warga Indonesia yang mengais rezeki di negeri Jiran tidak boleh hanya direspons dengan prihatin semata dan apalagi sampai menghakimi mereka.

Penemuan kampung ilegal tersebut, menurut Gabriel, justru ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia tidak sigap menangani persoalan di daerah kantong-kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Padahal, kata dia, persiapan CPMI sudah jelas diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU tersebut sudah sangat jelas mengatur persiapan kompetensi dan kapasitas CPMI melalui Balai Latihan Kerja (BLK PMI) dan pengurusan prasyarat CPMI melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI).

“Fakta lain peluang belum adanya BLK dan LTSA PMI di kantong-kantong daerah asal Pekerja Migran Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan mafia human trafficking dengan bujuk rayu dan iming-iming dolar, ringgit, dinar dan euro untuk berangkat non prosedural,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (13/02/2023).

Ia juga menilai human trafficking semakin subur karena Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum berfungsi nyata di level nasional.

Semakin diperburuk lagi belum ada implementasi nyata di lapangan melalui Pergub/Perbup dan Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Semakin miris lagi pejuang kemanusiaan yang berani bersuara lantang dan aksi nyata melawan jaringan mafia human trafficking yang dibeking oknum aparat keamanan dan oknum pejabat dikriminalisasi dan diintimidasi untuk membungkam gerakan advokasi bahkan diteror untuk dibunuh,” tegas Gabriel.

Karena itu, Gabriel pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan  Menko Polhukham dan Menko PMK agar segera memberdayakan dan mengfungsikan secara aktif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

“Jika Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tidak berjalan maka kami mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti BNN dan BNPT!” tegas Gabriel.

Gabriel juga mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia agar segera membangun BLK dan LTSA PMI serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Human Trafficking Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleUrgensi Pendidikan Seks pada Anak di Era Digital
Next Article Terima Kasih Ibu Nini Atok!

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.