Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Samuel Fahik: Terima Kasih Marten Bunga Sudah Gusur Rumah Orangtua Kandungnya
HUKUM DAN KEAMANAN

Samuel Fahik: Terima Kasih Marten Bunga Sudah Gusur Rumah Orangtua Kandungnya

By Redaksi4 Oktober 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses eksekusi rumah dan lahan milik keluarga Bunga di Kota Betun, Desa Wehali,  Kecamatan Malaka Tengah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Pemandangan di lokasi warung bakso Sableng Kota Betun, Kabupaten Malaka, lain dari biasanya pada Jumat (29/10/2023).

biasanya, di jalur itu ramai dengan para pelanggan bakso. Apalagi letaknya berada di depan GMIT Ebenhaezer Kota Betun yang ramai pembeli. Di situ, terdapat beberapa warung bakso.

Namun hari itu sekitar pukul 10.00 Wita, pemandangannya agak berbeda. Tampak banyak anggota polisi dan beberapa petugas dari Pengadilan Negeri Atambua di sekitar jalur tersebut.

Mereka sedang melakukan eksekusi lahan dan rumah, tepat di samping warung Sableng kota Betun.

Beberapa menit kemudian, ekskavator merk komatzhu berwarna kuning diturunkan.

Dalam sekejap,  rumah tua keluarga Bunga di Betun itu digusur dan diratakan dengan tanah.

Eksekusi itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Atambua Nomor 2/Pdt.EKS/2023 /PN ATB JO No 45/PDT.6/2020/PN.ATB.JO.66/PDT/2021/PT.K.PG.JO.NO.4486 K.PDT/2022.

Sebelumnya, Marten Bunga selaku penggugat atau pemohon eksekusi dalam hal ini melawan Selfin Veronika Bunga sebagai tergugat I, Muhtar Gozali dan Samuel Fahik.

Perkara tersebut adalaha objek tanah seluas 1.300 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01364 atas nama Marten Bunga.

Marten Bunga sebagai pemenang perkara merupakan saudara kandung dengan Samuel Fahik dan Selfin Veronika Bunga.

Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga adalah kakak beradik kandung dan Samuel Fahik sebagai ponakan.

Sedangkan rumah tua yang digusur sesungguhnya adalah milik almarhum Fredirik Bunga ayahanda dari Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga.

Di posisi ini, Samuel Fahik adalah cucu. Hal ini dikuatkan dengan bukti adanya empat kuburan, di mana tempat peristirahatan terakhir dari bapak dan ibu kandung Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga.

“Ini rumah tua dari opa dan oma saya. Rumah ini dibangun dari hasil keringat opa dan oma saya. Ibu saya dan semua adiknya dilahirkan dan dibesarkan di sini. Buktinya,  ada kuburan di belakang itu. Itu opa, oma, tanta dan kaka saya dikubur,” ujar Samuel Fahik di lokasi eksekusi, Jumat (29/09/2023).

Samuel Fahik sangat menghormati putusan hukum tersebut. Namun, Samuel Fahik mengaku sedih dan terpukul, lantaran harus melihat rumah tua penuh kenangan milik keluarga Bunga itu diratakan dengan tanah.

“Mau bagaimana lagi. Saya di sini hanya mau memperjuangkan harga diri dan mempertahankan rumah tua milik opa dan oma saya. Namun apa daya, kita harus menghormati putusan hukum yang ada. Selamat bersenang untuk om saya Marten Bunga yang sudah sukses gusur rumah milik orang tuanya sendiri,” ungkap Samuel Fahik.

Menurut Samuel Fahik,  pihaknya tidak dengan lapang dada mengiklaskan semuanya. Dirinya menyerahkan semua perkara itu ke Yang Maha Kuasa.

“Tuhan masih ada dan pasti berpihak ke orang yang hatinya bersih. Kami berserah pada Tuhan,” kata Samuel Fahik.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kota Betun Malaka
Previous ArticleSemangat Bertani Pasutri di Malaka Ini Tidak Pudar, Meski Kekurangan Air
Next Article Kemarau Panjang, Anggota DPRD Pertanyakan Kehadiran Pemda Malaka

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.