Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT menyoroti sejumlah persoalan saat rapat paripurna pendapat akhir bersama pemerintah di gedung DPRD NTT, Senin, 13 Januari 2025.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT Marselinus Anggur Ngganggus saat penyampaian catatan fraksi menyoroti soal program pemerintah pusat tentang pemberian makan siang bergizi kepada anak-anak sekolah yang sudah dilakukan uji coba.
Marselinus berharap tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari seperti, kurangnya bahan baku guna men-support program ini. Sebab untuk sementara, kata dia, semua bahan baku didatangkan dari Pulau Jawa.
“Sedangkan tujuan dari pemberian makan siang bergizi adalah agar anak-anak kita terhindar dari stunting, dan menghidupkan UMKM-UMKM yang ada di NTT,” katanya.
Fraksi PKB memperingatkan, “jangan sampai anggaran delapan triliun dari APBN dan sharing budget 1,75% dari PAD, beralih ke pihak-pihak di luar NTT dan sama sekali tidak berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat miskin di NTT.”
Selain itu, Marselinus juga menyoroti soal pemborosan anggaran di bidang infrastruktur berupa pengerjaan item pekerjaan yang sama pada lokasi yang sama atau double tri (double budget, double locus and double actifity).
Hal itu seperti yang terjadi pada ruas jalan W,J Lalamentik dan ruas jalan Frans Lebu Raya, Kota Kupang. Di sana, pekerjaan yang sama (drainase) dilakukan secara beruntun pada beberapa tahun anggaran terakhir.
Padahal menurut dia, masih ada sarana prasarana lainnya yang masih sangat membutuhkan anggaran, tapi tidak pernah dituntaskan. Itu seperti jembatan Kapsali di Kabupaten Kupang yang putus sejak akhir tahun 2022 atau menuntaskan pembangunan ruas jalan provinsi yang kini makin parah di wilayah Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yaitu ruas jalan dari Deruk-Mamba-Renden-Cabang Lima-Raong-Wukir.
Marselinus juga meminta agar segera mendefinitifkan semua Kepala SMAN/SMKN/MAN yang masih PLT/PLH yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Kondisi ini menurut dia, sangat mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar, penggunaan dana bos, tanda tangan ijazah, pengaturan jadwal mengajar, dll.
Kemudian, Fraksi PKB menyarankan agar hak-hak guru ke depannya tidak mengalami hambatan seperti tahun ini. Sebab, anggaran-anggaran tersebut sudah masuk ke rekening daerah sejak penandatanganan DIPA dan penyerahan DIPA.
“Pemerintah segera mengaktifkan kembali UPTD pendidikan di kabupaten/kota atau cabang dinas/rayonisasi dalam rangka pendekatan pelayanan dan efisiensi pelayanan,” tegas Marselinus.
Penulis: Ronis Natom