Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sanksi untuk Anggota Polres Manggarai dalam Kasus ‘Kekerasan’ terhadap Wartawan Disebut Praktik Impunitas Tanpa Rasa Malu
HUKUM DAN KEAMANAN

Sanksi untuk Anggota Polres Manggarai dalam Kasus ‘Kekerasan’ terhadap Wartawan Disebut Praktik Impunitas Tanpa Rasa Malu

By Redaksi27 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hery Kabut dan Warga Poco Leok setelah sidang etik terhadap Hendrikus Hanu di Mapolres Manggarai pada 24 Februari 2025. (Foto: Dokumentasi Floresa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Anggota Polres Manggarai, Aipda Hendrik Hanu yang terlibat dalam kasus ‘kekerasan’ terhadap Wartawan Floresa, Herry Kabut resmi dijatuhkan sanksi oleh Polda NTT dalam sidang etik yang digelar Selasa, 25 Februari 2025.

Sanksi yang dijauhkan ke Kanit IV Satuan Intelkam Polres Manggarai ini berupa permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan permintaan maaf tertulis kepada Floresa.co dan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi.

Aipda Hendrik divonis bersalah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.”

Berdasarkan peraturan itu, Hendrik dinyatakan “tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi” proyek Geotermal Poco Leok pada 2 Oktober 2024 saat Wartawan Floresa, Herry Kabut mendapat perlakuan kekerasan.

Sidang etik juga menilai perlakuan kekerasan Hendrik terhadap Wartawan Floresa merupakan perbuatan tercela dan sudah salah secara prosedur etik Polri.

Kepala Divisi Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra berharap, dengan adanya keputusan ini seluruh anggota Polri dapat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers.

Sanksi yang diberikan kepada Hendrik, kata dia, merupakan komitmen Polda NTT dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Namun, Herry Kabut menilai sanksi yang dijatuhkan untuk Aipda Hendrik Hanu ini justru merupakan sebuah impunitas yang dipraktikan oleh Polri secara gamblang tanpa rasa malu.

Ia menganggap polisi tak punya rasa malu menjadi pelaku kekerasan dengan melanggenggkan impunitas, dalam hal ini Polda NTT justru terkesan melindungi anggota dari tindak pidana kekerasan.

Tak punya rasa malu lain yang ditunjukan polisi menurut Herry adalah kesaksian Hendrik yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Herry mengaku, saat peristiwa itu Hendrik mengunci lehernya saat ia turun dari mobil polisi untuk mengambil foto warga Poco Leok yang ditangkap saat aksi.

Karena Hendrik ia menjadi sasaran pukulan dari sejumlah orang. Salah satunya adalah TJ, wartawan yang hingga saat ini belum terindentifikasi oleh Voxntt.com

Penganiayaan itu membuat Herry mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, sebelum kemudian ia ditempatkan dalam mobil polisi lalu dibebaskan jelang malam.

Tetapi dalam sidang etik, pengakuan Hendrik berbeda sama sekali dengan peristiwa di lapangan.

Misalnya, kata dia, pernyataan Hendrik yang menyebut dirinya hanya merangkul dan mengamankan.

“Padahal leher saya dikunci, dipukul hingga ada luka memar pada bagian wajah,” kata Herry.

“Kalau Hendrik mau mengamankan saya, kenapa dia menggiring saya ke samping mobil TNI, lalu membiarkan aparat, termasuk wartawan TJ ikut memukul saya?” lanjutnya.

Ia berkata, pengakuan Hendrik membuatnya geleng-geleng kepala, “karena seolah-olah dia adalah polisi yang sangat baik hati yang saat itu mau melindungi saya.”

“Padahal, dia yang membuat saya tidak berdaya, lalu menjadi sasaran pemukulan,” katanya.

Ia menambahkan, “kesaksiannya di ruangan sidang membuat saya sempat berkata di hadapan majelis bahwa ‘saya sebetulnya trauma dan tidak mau lagi melihat muka polisi.

Penulis: Berto Davids

Geotermal Poco Leok Manggarai Poco Leok Polres Manggarai
Previous ArticlePemkot Kupang keluarkan Edaran Resmi, Kirim Ucapan Selamat Berbentuk Bunga Hidup dan Bibit Pohon
Next Article Melki-Johni Siapkan Makanan Gratis untuk Panti Asuhan dalam Pesta Rakyat

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.