Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD ke Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD ke Kejati NTT

By Redaksi9 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
GMNI Kupang adukan kenaikan tunjangan DPRD ke Kejati NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, 9 September 2025.

Kedatangan DPC GMNI Kupang bermaksud menyampaikan laporan masyarakat terkait polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebagaimana yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2025 sebagaimana diubah dari Pergub 72 Tahun 2024.

Aduan mereka diterima oleh Staf Pelayanan Hukum, Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Bendahara GMNI Kupang, Donsius Mangi mengatakan, kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan publik atas pengelolaan keuangan negara.

“Kehadiran kami ke sini (Kejati NTT) melakukan pengaduan masyarakat, tentu sebagai organisasi kepemudaan kami memiliki tanggungjawab moril untuk melakukan pengawsan terhadap proses pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.

Wakil Ketua, Yohanes Klau menambahkan, kenaikan tunjangan tersebut tidak wajar dan dugaan kuat ada penyelewengan dalam penentuan harga sewa. Mereka pun mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengawal kasus ini.

“Harga sewa apa yang bisa melambung tinggi sampai 100% dalam setahun. Dugaan kuat ada markup harga sewa yang secara sengaja dinaikan, ini sangat tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh pejabat publik disaat kondisi keuangan daerah sedang defisit. Kejaksaan harus follow up ini karena ada dugaan kuat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sekretaris GMNI Kupang, Alvino Latu mengaku kehadiran mereka sebagai bukti bahwa rakyat harus ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan.

“Upaya hukum ini sebagai wujud kita negara hukum. Dan kita tahu prinsip hukum tertinggi itu, Salus Populy Suprema Lex, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD NTT GMNI Kupang Kejati NTT
Previous ArticleDPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur
Next Article Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Undana

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.