Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD ke Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD ke Kejati NTT

By Redaksi9 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
GMNI Kupang adukan kenaikan tunjangan DPRD ke Kejati NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, 9 September 2025.

Kedatangan DPC GMNI Kupang bermaksud menyampaikan laporan masyarakat terkait polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebagaimana yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2025 sebagaimana diubah dari Pergub 72 Tahun 2024.

Aduan mereka diterima oleh Staf Pelayanan Hukum, Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Bendahara GMNI Kupang, Donsius Mangi mengatakan, kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan publik atas pengelolaan keuangan negara.

“Kehadiran kami ke sini (Kejati NTT) melakukan pengaduan masyarakat, tentu sebagai organisasi kepemudaan kami memiliki tanggungjawab moril untuk melakukan pengawsan terhadap proses pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.

Wakil Ketua, Yohanes Klau menambahkan, kenaikan tunjangan tersebut tidak wajar dan dugaan kuat ada penyelewengan dalam penentuan harga sewa. Mereka pun mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengawal kasus ini.

“Harga sewa apa yang bisa melambung tinggi sampai 100% dalam setahun. Dugaan kuat ada markup harga sewa yang secara sengaja dinaikan, ini sangat tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh pejabat publik disaat kondisi keuangan daerah sedang defisit. Kejaksaan harus follow up ini karena ada dugaan kuat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sekretaris GMNI Kupang, Alvino Latu mengaku kehadiran mereka sebagai bukti bahwa rakyat harus ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan.

“Upaya hukum ini sebagai wujud kita negara hukum. Dan kita tahu prinsip hukum tertinggi itu, Salus Populy Suprema Lex, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD NTT GMNI Kupang Kejati NTT
Previous ArticleDPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur
Next Article Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Undana

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.