Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur
NTT NEWS

DPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur

By Redaksi9 September 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima berbagai masukan dan kritik publik terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT.

Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni, dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025, menyatakan DPRD telah mencermati secara serius berbagai kritik dan masukan publik terkait kebijakan tersebut, dan menyerahkan hasil evaluasi itu kepada Gubernur NTT sesuai dengan kewenangannya.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nomleni.

Menurut dia, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.

Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, demikian Nomleni,  DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.

Menurutnya, evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis: Ronis Natom

DPRD NTT Emi Nomleni Emilia Julia Nomleni
Previous ArticleGubernur NTT Siap Gelar Dialog terkait Polemik Kenaikan Tunjangan DPRD
Next Article GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD ke Kejati NTT

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.