Ruteng, VoxNTT.com – Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyampaikan hal tersebut kepada VoxNtt.com pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
Menurut Cakra, kedua tersangka itu masing-masing adalah GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025, dan YPD selaku konsultan pengawas, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
“Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020,” kata Cakra.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara itu tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 4 ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 145 dokumen serta uang tunai sebesar Rp200 juta dari YPD.
Modus Penyimpangan
Cakra menerangkan, tersangka GLAA diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum selaku PPK.
Ia tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. BTS meski perusahaan tersebut bekerja di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
GLAA juga dinilai tidak menghitung dan menagih denda akibat keterlambatan pekerjaan, serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran.
“Lalu membiarkan gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan,” pungkasnya.
Adapun YPD, selaku konsultan pengawas, diduga tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai kontrak. Ia tidak menghitung dengan cermat laporan progres riil pekerjaan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 berdasarkan perhitungan ahli,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Desember 2025, di Rutan Kelas II B Ruteng. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Cakra menambahkan, sebelumnya pada 3 Desember 2025, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ST, Direktur PT. BTS, sebagai penyedia dalam proyek tersebut. ST sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.
“Pada tanggal 3 Desember 2025 tim penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ST selaku penyedia Direktur PT. BTS dalam proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh tim penyidik di Rutan Kelas II B Kupang,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

