Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?

By Redaksi12 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho ditahan Kejati NTT, Jumat, 12 Desember 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.

Harry Alex Riwu Kaho ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKader Tekad di Desa Rai Manfaatkan Pangan Lokal Buka Usaha Cemilan
Next Article Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembangunan Gedung CSSD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.