Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?

By Redaksi12 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho ditahan Kejati NTT, Jumat, 12 Desember 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.

Harry Alex Riwu Kaho ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKader Tekad di Desa Rai Manfaatkan Pangan Lokal Buka Usaha Cemilan
Next Article Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembangunan Gedung CSSD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.