Ruteng, VoxNTT.com – Wihelmus Wijaya alias Willy, tersangka kasus penimbunan BBM jenis Pertalite di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Manggarai.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ruteng dengan Polres Manggarai sebagai pihak termohon.
Kuasa hukum Willy, Marselinus H.H. Gunawan menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mengikuti mekanisme yang sah.
Ia mengklaim, sejak awal Polres Manggarai tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Willy sebagai saksi.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Polres Manggarai sebagai saksi, tiba-tiba mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dan statusnya sudah sebagai tersangka,” kata Marsel, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Marsel, penetapan tersangka dilakukan tanpa transparansi. Ia menilai penyidik melangkahi prosedur hukum yang seharusnya.
“Ini cacat formil, klien kami tidak perna dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tidak pernah menerima salinan surat penetapan tersangka atas nama kliennya. Pihaknya baru mengetahui status itu setelah menerima surat panggilan pemeriksaan pada 24 November 2025 untuk hadir tiga hari kemudian, 27 November.
Marsel menjelaskan, hak tersangka untuk menerima salinan surat sejak fase saksi hingga tersangka merupakan aturan baku yang semestinya dipenuhi penyidik. Namun, ia mengklaim tidak pernah mendapatkan dokumen tersebut.
“Kami mengajukan praperadilan pada Senin, 5 Desember 2025, mulai sidang Senin, 8 Desember dan hari ini dengan agenda sidang masih bukti surat,” katanya.
Polisi: Berkas Sudah Lengkap
Di sisi lain, Polres Manggarai membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap Willy dilakukan secara serampangan.
Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha menyebut penyidik telah merampungkan pemberkasan perkara penimbunan BBM subsidi yang melibatkan Willy dan tiga tersangka lainnya.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan dan proses pelimpahan berjalan tertib dan mengikuti standar prosedur penyidikan sebagai syarat untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Putu saat dihubungi, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara sesuai mekanisme hukum.
“Hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti oleh JPU, jika dalam batas waktu empat belas hari tidak ada petunjuk maka berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Putu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare bahkan membantah keras isu adanya suap dari tersangka kepada penyidik.
“Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk tindakan di luar prosedur,” tegasnya.
Donatus mengatakan proses penyelidikan kasus penyelewengan BBM membutuhkan ketelitian sehingga memerlukan waktu lebih panjang.
Ia memastikan berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
“Jika ada, akan kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Kasus Lama yang Baru Temukan Arah
Willy bersama tiga rekannya—HD, SABR, dan NU—dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 1 November 2024. Saat itu polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, dan menemukan 84 jeriken berisi sekitar 2.520 liter solar bersubsidi, satu unit dump truck, selang plastik, serta uang tunai Rp10.150.000.
Namun penetapan tersangka baru dilakukan setahun kemudian, pada 12 November 2025. Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan.
Kontributor: Isno Baco

