Ruteng, VoxNTT.com – Sebanyak 29 orang nara pidana (Napi) atau yang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyerahan remisi itu dilakukan sendiri oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Saiful Buchori kepada perwakilan Napi, Jumat 20 Maret 2026.
“Remisi merupakan hak yang harus didapat oleh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berprilaku baik,” ujar Saiful.
Ia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara untuk warga binaan yang aktif program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari.
Menurut Saiful, remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa hukuman tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Tujuan remisi ini agar seluruh Napi dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan prilaku yang baik.
Saiful berharap, momentum hari raya Idul Fitri menjadi titik refleksi bagi para Napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang positif.
Penulis: Berto Davids

