Jakarta, VoxNTT.com – Kabar melegakan datang bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah pusat memberi sinyal relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sinyal itu mengemuka dalam konsultasi resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Pertemuan di Gedung Radius Prawiro dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati.
“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada sinkronisasi yang adil. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K kita menjadi korban dari aturan belanja pegawai yang kaku. Harus ada solusi konkret bagi NTT agar pelayanan publik tidak lumpuh,” tegas Kristien saat membuka jalannya konsultasi.
Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menilai persoalan ini menyangkut layanan dasar masyarakat. “Kita bicara tentang nasib guru dan tenaga kesehatan. Saat ini belum ada relaksasi kebijakan jangka pendek yang konkret. Kami membutuhkan skema pembiayaan bersama (sharing) agar beban kebijakan nasional ini tidak ditanggung daerah sendiri secara sepihak,” ujar Winston.
Ir. Mohammad Ansor mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pengupahan P3K melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Hal serupa disampaikan Yunus H. Takandewa yang meminta pemerintah pusat menyelamatkan P3K, termasuk P3K paruh waktu, dari dampak ketidaksinkronan regulasi.
Alexander Take Ofong menyoroti kewenangan Menteri Keuangan dalam mengubah batas belanja pegawai. “Pasal 146 ayat (3) UU HKPD sebenarnya sudah memberikan mandat kepada Menteri Keuangan untuk mengubah persentase belanja pegawai. Instrumen hukumnya ada, tinggal kemauan politik pusat untuk menggunakannya demi menyelamatkan daerah,” tegas Aleks.
Sementara itu, Rusding dan Julius Uly mengingatkan adanya potensi gangguan terhadap kontrak kerja dan disharmoni regulasi. Julius menegaskan bahwa status P3K sebagai bagian dari aparatur sipil negara harus diikuti dengan jaminan pembiayaan penuh oleh negara.
Menanggapi desakan tersebut, tim Kementerian Keuangan menyampaikan dua opsi relaksasi yang tengah disiapkan. Pertama, perpanjangan masa berlaku kebijakan batas belanja pegawai 30 persen sehingga tidak diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027. Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui diskresi Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.
Selain itu, Banggar DPRD NTT mendorong solusi jangka panjang berupa pembiayaan penuh P3K melalui APBN serta pengembalian alokasi transfer daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK, yang sebelumnya mengalami efisiensi.
Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, meminta kepastian waktu atas kebijakan tersebut. “Kami meminta relaksasi jangka pendek ini segera difinalisasi. Harapan kami bulan April sudah ada kebijakan tertulis, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran massal di tengah masyarakat. Kami akan terus kawal ini,” ujar Roby.
Banggar DPRD NTT berencana melanjutkan konsultasi ke Kementerian PAN-RB pada Rabu, 1 April 2026, untuk memastikan kejelasan kebijakan bagi masa depan ribuan P3K di NTT.
Penulis: Ronis Natom

