Oleh: Edi Danggur
Semua orang atau kelompok orang merasa hidupnya diabdikan untuk memperjuangkan keadilan. Sebab keadilan tidak pernah datang dengan sendirinya kecuali harus diperjuangkan.
Para aktivis pejuang hak asasi manusia dalam setiap kali unjuk rasa, selalu berteriak: tegakkan keadilan sekalipun dunia runtuh (fiat iustitia et pereat mundus).
Para pengacara memperjuangkan keadilan di ruang sidang pengadilan demi kepentingan kliennya.
Para anggota DPR pun mengklaim diri telah membuat undang-undang yang mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.
Para hakim juga mengklaim diri bahwa setiap putusan pengadilan yang mereka buat sudah mempertimbangkan rasa keadilan.
Untuk meyakinkan para pejuang keadilan, setiap putusan hakim, selalu dimulai dengan irah-irah: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa”.
Masalahnya, apakah memang ada konsep keadilan yang sifatnya objektif dalam setiap putusan hakim?
Keadilan Bersifat Subjektif
Di bawah kolong langit ini tidak ada keadilan yang sifatnya objektif. Keadilan itu selalu bersifat subjektif. Di pengadilan, pihak yang menang, merasa putusan itu adil. Sebaliknya, yang kalah, merasa putusan itu tidak adil.
Jerome Frank (1889-1957) seorang tokoh hukum Amerika Serikat membuat satir ini: “Justice is what the judge ate for breakfast”. Secara harafiah berarti: Keadilan adalah apa yang dimakan oleh hakim untuk sarapan.
Bagi Frank, keadilan itu bersifat subjektif. Sebab, ternyata keadilan itu sangat tergantung pada suasana hati hakim.
Ketika hati sedang penuh rasa adil, putusan menjadi adil. Sebaliknya ketika hati sedang penuh amarah, maka putusan hakim jadi berantakan, jauh dari rasa adil.
Dengan frasa ini Frank hendak menekankan bahwa hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan hukum dan keadilan. Sebab hakim memiliki otoritas untuk menafsirkan hukum dan membuat keputusan yang mengikat.
Frasa ini juga menekankan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
Masalahnya adalah apakah hakim sudah mempertimbangkan konteks dan keadaan orang-orang yang sedang memperjuangkan keadilan dalam membuat suatu putusan.
Satir Frank tersebut sekaligus mengingatkan hakim agar jangan terlalu ketat atau ekstrem dalam menerapkan hukum. Hakim harus mencari keseimbangan antara keadilan dan kebijaksanaan sesuai konteks dan keadaan faktual.
Gustav Radbruch (1878-1949), seorang ahli hukum, politisi dan mantan Menteri Hukum Jerman, menggambarkan bahwa hakim yang bijaksana dalam memutuskan suatu perkara tidak boleh hanya menjadi corong pasal-pasal demi kepastian hukum semata-mata, tetapi pertimbangkan juga rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hakim adalah Hukum
Begitu sentralnya peran hakim dalam berbagai putusan pengadilan dalam rangka memperjuangkan keadilan, sampai-sampai ada adagium “iudex est lex”. Artinya, hakim adalah hukum.
Sebab, hakim memiliki otoritas tertinggi dalam sistem keadilan. Dengan otoritas itu, hakim memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum dan keadilan.
Otoritas itu ada dalam kekuasaan untuk menafsirkan hukum dan membuat keputusan yang mengikat. Apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).
Implementasi
Frasa “hakim identik hukum dan keadilan” bisa menjadi berguna jika dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan itu hakim memiliki integritas yang tinggi.
Hal itu tercermin dalam pertimbangan hukum dimana hakim mempertimbangkan semua aspek kasus tersebut sebelum membuat keputusan. Di sini, hakim memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
Sebaliknya, di tangan hakim yang tidak berintegritas tinggi, meskipun langit runtuh, akan tetapi hukum dan keadilan pun tetap tidak tegak. Akhirnya, hakim menjadi bagian dari masalah dan bukan menjadi bagian dari pemecahan masalah.
Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

