Ruteng, VoxNTT.com – Pabrik pengelolaan Porang yang berlokasi di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ditinjau kembali terkait dampak lingkungan.
Saat ini pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih sepekan mengelolah bahan mentah umbi porang menjadi produk setengah jadi melalui proses penggilingan dan pengeringan.
Meski sudah beroperasi, proses pengelolaannya akan tetap ditinjau kembali, khususnya terkait dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Charles Rihi mengatakan, dampak lingkungan dengan berdiri sebuah pabrik Porang perlu dikaji betul agar masyarakat tidak terganggu dengan sistem pengelolaannya.
Menurutnya, sebuah pabrik perlu menerapkan pengelolaan limbah yang benar karena pengaruhnya sangat besar terhadap kesehatan masyarakat setempat.
“Nanti kami tetap turun untuk melakukan survei, mengkaji kembali terkait dampaknya. Memang dokumennya sudah ada pada kami tetapi kami tidak mungkin percaya begitu saja tentu harus turun dan mengambil kebijakan terkait kesepakatan masyarakat setempat,” jelas Charles ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Ke depan, kata Charles, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemilik Pabrik Porang terkait hal apa saja yang perlu disiapkan mengenai persyaratan lingkungan.
Tak hanya soal dampak lingkungan, proses tata ruang menurut Charles, juga perlu dikordinasi agar pengoperasian pabrik juga berjalan dengan baik.
Namun, urusan tata ruang bukan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup tetapi itu menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum.
“Semuanya harus berjalan sesuai aturan terkait lingkungan maupun tata ruangnya. Tata ruang itu urusan Dinas Pekerjaan Umum, nanti kami akan duduk bersama membahas hal ini,” kata Charles.
Sementara terkait perizinan, Charles juga bilang itu bukan menjadi tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab Dinas Perizinan.
Charles mengaku, sepengetahuan dia izin Pabrik Porang itu sudah lengkap, yakni dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), hanya mungkin masih ada beberapa dokumen yang sementara berproses.
“Mereka memang sudah beroperasi, SPPL nya ada, hanya mungkin yang lain sementara berproses. Tetapi kami akan tetap survei langsung untuk memberitahu hal apa saja yang perlu dipenuhi dan yang paling penting terkait dampak lingkungan,” ujarnya.
Terpisah, Pemilik Pabrik Porang, Piter Henoek saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku sudah mengurus semua izin pengoperasian pabrik dalam bentuk SPPL.
Saat ini, kata Piter, pengoperasian pabriknya sedang dalam tahapan pra kondisi atau tahapan pengujian. Tujuannya untuk menggali kesanggupan pengoperasian pabrik.
Ia juga mengaku telah mempekerjakan warga sekitar pabrik dengan pembagian beberapa shift, ada yang masuk pagi, siang hingga sore hari.
“Izin pabrik sudah lengkap, hanya pengoperasiannya masih dalam tahapan pra kondisi namanya, kita masih uji coba. Selama ini memang sudah ada warga yang dipekerjakan disitu dengan pembagian masing-masing shif, namun untuk dampak lingkungan itu rananya konsultan yang bisa menjelaskan” ujar Piter.
Sebelumnya, warga sekitar pabrik sempat melakukan protes terhadap pengoperasian pabrik itu.
Mereka menilai pengoperasian pabrik yang tidak jauh dari pemukiman warga itu telah menimbulkan kebisingan karena aktivitasnya sampai pukul 22.00 Wita malam hari.
Tak hanya itu, limbah pabrik dan asap juga menimbulkan bau menyengat di sekitar pemukiman warga. Mereka khawatir pengoperasian pabrik itu menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi keberlangsungan hidup mereka.
Warga setempat pun pernah menggunggah sebuah video aktivitas pabrik yang sangat mengganggu warga sekitar. Asap bertebaran ke atas awan hingga memasuki sebagian rumah warga.
Bahkan, warga sempat mengadu ke kantor Kelurahan Wangkung dan meminta agar pabrik itu ditutup.
Menanggapi itu, Piter berjanji akan mengkajinya kembali bersama Pemerintah. Ia juga telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan bersama warga membahas terkait pabriknya itu.
“Senin ini mungkin ada pertemuan dengan warga di Kelurahan Wangkung. Pemerintah dan Kepolisian juga hadir. Di situ nanti kita akan membahas bagaimana baiknya termasuk urusan dampak lingkungannya itu,” ungkap Piter.
Piter menjelaskan, sebelum mendirikan pabrik ia sudah meminta izin dengan tua adat dan RT di Sengari dan bahkan telah melakukan survei, sehingga ia berani mendirikannya.
“Tua adat dan RT-nya sudah setuju, kurang lebih sekitar ratusan warga juga sudah setuju dengan kehadiran pabrik ini, mereka merasa terbantu dari segi penerapan tenaga kerja,” aku Piter.
Akan tetapi, ia mengaku tetap menghargai keputusan warga yang menolak dan tak setuju dengan kehadiran pabrik karena merasa terganggu dengan dampaknya.
“Saya tetap menghargai keputusan itu, nanti finalnya Senin kita duduk bersama. Bagi saya kalau mau tutup yah tutup, saya bisa buka kembali di tempat lain,” tandasnya.
Penulis: Berto Davids

