Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sport»Jelang Musprov Taekwondo NTT, Sejumlah Pengurus Nilai Pembentukan TPP Cacat Prosedural
Sport

Jelang Musprov Taekwondo NTT, Sejumlah Pengurus Nilai Pembentukan TPP Cacat Prosedural

By Redaksi16 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Pengprov TI NTT yang tidak dilibatkan dalam proses Musprov (Foto: Ronis Natom/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Proses menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai protes dari sejumlah pengurus. Mereka menilai tahapan persiapan Musprov, khususnya pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), berlangsung cacat prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi.

Keberatan itu disampaikan Ketua Harian TI NTT, Obeth Djami, Kamis, 16 April 2026. Ia menyebut pengurus harian tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan panitia maupun persiapan Musprov.

“Kami adalah pengurus yang tidak dilibatkan dalam proses musda. Sebagai ketua harian setiap aktivitas harian TI dibawah kendali saya. Selama ini saya tidak pernah dilibatkan. Kami keberatan atas penunjukan tim TPP,” kata Obeth.

Ia menjelaskan, TPP telah dibentuk sebanyak dua kali. Menurut dia, tim pertama dibentuk pada 2 Januari 2026, namun proses pembentukannya tidak melalui mekanisme organisasi. Pembentukan tim kedua, kata dia, juga mengalami persoalan serupa.

“Seharusnya ada rapat pengurus lengkap dan diputuskan dalam pleno,” kata Obeth.

Ia menilai keberadaan TPP kedua bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi. Selain itu, ia menyoroti kondisi internal organisasi yang disebut tidak tertata, termasuk adanya dua sekretaris umum di tubuh Pengprov TI NTT.

Obeth mengatakan, satu sekretaris ditetapkan berdasarkan surat keputusan Pengurus Besar TI Indonesia, sementara satu lainnya berdasarkan keputusan Ketua TI NTT. Ia juga menyebut sejak Musprov 2022 tidak pernah ada rapat pengurus lengkap.

“Kalau bisa kita bergandengan tangan untuk selamatkan organisasi ini,” tegasnya.

Kritik serupa disampaikan Anggota Bidang Organisasi Pengprov TI NTT, Amos Lafu. Ia menegaskan pengurus menginginkan organisasi dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sangat disayangkan kalau dikelola tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku sebaliknya berdasarkan suka dan tidak suka,” kata Amos.

Menurut Amos, organisasi sebesar Taekwondo Indonesia seharusnya dikelola berdasarkan aturan organisasi, terutama menjelang Musprov sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat provinsi.

“Harus membentuk tim penjaringan dan penyaringan terhadap kader kader terbaik sebagai calon ketua,” ujarnya.

Ia menegaskan TPP memiliki peran vital sehingga pembentukannya wajib melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh pengurus. Menurut dia, TPP pertama maupun kedua dibentuk tanpa rapat pengurus lengkap.

“Ini pertanyaan besar, ketua jalan sendiri tanpa melibatkan sekretaris definitif,” ujarnya.

Selain menyoroti pembentukan TPP, Amos juga mempersoalkan kinerja tim tersebut. Ia menilai sejumlah surat yang diterbitkan TPP tidak sesuai aturan organisasi.

“Ketika kami mengatakan TPP dibentuk tidak sesuai dengan ADRT, ternyata kerja mereka tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Amos menyebut ada dua surat yang dikeluarkan TPP dan dinilai bermasalah, yakni surat nomor 02 tertanggal 15 April 2026 terkait Musprov serta surat nomor 03 tertanggal 15 April 2026 perihal formulir pendaftaran.

Ia menyoroti syarat pencalonan ketua yang dimuat dalam surat tersebut. Menurut dia, jumlah syarat yang dicantumkan TPP berbeda dengan ketentuan dalam peraturan organisasi.

“Ini terindikasi pemalsuan. Syarat itu penuh dengan tendensi dan ingin menguntungkan pihak tertentu,” katanya menegaskan.

Amos juga mempersoalkan poin mengenai surat dukungan yang telah dikeluarkan Pengprov maupun pengcab tidak dapat dicabut atau dibatalkan.

Menurut dia, ketentuan itu bertentangan dengan aturan organisasi yang menyatakan jika terdapat dukungan ganda, maka surat dukungan terakhir yang dinyatakan sah.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata.

Selain itu, ia meminta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia di Jakarta turun tangan memperhatikan dinamika kepengurusan di NTT.

“Kami sudah konfirmasi ke setiap pengcab anehnya surat ini mereka dapat melalui WA siang tadi, Padahal batas pengambilan formulirnya itu kemarin. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian surat ke PPTO di Jakarta,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Taekwondo Taekwondo NTT
Previous ArticleHUT ke-17 Perumda Air Minum, Wali Kota Kupang Minta Pelayanan Berdampak Nyata bagi Warga
Next Article Pabrik Porang di Reok Diprotes Warga, Dinas Lingkungan Hidup Akan Tinjau Dampak Limbah dan Kebisingan

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka Turnamen Komodo Cup 2026, Diikuti 17 Tim

22 April 2026

Divisi UKT Taekwondo NTT Bantah Tuduhan Penggelapan Dana

21 April 2026

PSSI Manggarai Barat Siapkan Seleksi U-10 dan U-12 untuk Piala Presiden 2026

18 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.