Kupang, VoxNTT.com – Divisi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur, Filemon Nuga, membantah tudingan yang menyebut dirinya menggelapkan dana UKT Taekwondo NTT. Ia menegaskan dana yang berada di tangannya digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
Filemon mengakui dirinya memegang dana UKT untuk dojang se-NTT. Menurut dia, sebagian dana tersebut sempat dipakai untuk kegiatan di Pengurus Pusat Taekwondo Indonesia (PPTI) di Jakarta.
“Kami pengurus yang ikut kegiatan di PPTI pakai uang milik Divisi UKT. Kemudian PPTI mengembalikan uang tersebut,” katanya, Senin 20 April siang.
Ia menjelaskan, sisa dana yang ada kemudian ditransfer ke rekening pihak lain atas instruksi Ketua Umum Pengprov TI NTT saat itu.
“Separuhnya saya diminta Ketua untuk mengirimkan uang ke nomor rekening oknum yang bukan pengurus Pengprov TI,” pungkasnya.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Filemon, Ferdy Maktaen dan Ady Adrianus Gibrael, menyatakan akan menempuh proses hukum. Menurut Ferdy, pihaknya hadir memberikan pendampingan hukum secara personal kepada klien.
“Kami hari ini tidak mewakili organisasi, tetapi mewakili orang per orang. Ada dua klien kami yang meminta pendampingan, baik secara lisan maupun tertulis,” tegas Ferdy.
Ia menyebut persoalan yang sedang disoroti bukan hanya dugaan penggelapan dana UKT, tetapi juga polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur.
Sementara itu, Ady Adrianus Gibrael menanggapi isu penggunaan dana pribadi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut dia, pihaknya memiliki bukti bahwa transfer dana dilakukan atas dasar keputusan internal organisasi.
“Ada isu bahwa menggunakan uang tidak sesuai prosedur. Namun berdasarkan bukti yang kami miliki, terdapat perintah untuk mentransfer dana tersebut kepada pihak lain yang dipercaya dalam keputusan organisasi,” jelas Ady.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengantongi bukti percakapan dan rekening koran yang menunjukkan alur transaksi dana tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa ada perintah langsung dari ketua saat itu untuk membagi dan mentransfer dana tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Selain soal dana, kuasa hukum juga menyoroti pemberhentian Muchtar Djati sebagai Ketua TI Flores Timur yang dinilai tidak sesuai prosedur organisasi.
“Secara tulisan memang ada pemberhentian, tetapi secara prosedur itu tidak sah. Karena itu kami hadir untuk klarifikasi,” ujar Ferdy.
Muchtar Djati mengaku pemberhentiannya bermula dari dinamika internal organisasi, termasuk munculnya mosi tidak percaya terhadap kepengurusan tingkat provinsi.
“Kami diminta membuat surat dukungan, tetapi secara organisatoris harus melalui rapat. Dari situ muncul berbagai ketidakpuasan, termasuk soal dana dan fasilitas yang tidak terealisasi,” ungkap Muchtar.
Ia menilai keputusan pemberhentian yang dilakukan secara sepihak terlalu berlebihan.
“Tanpa klarifikasi yang jelas, kami langsung diberhentikan. Padahal kami yang membangun dan membesarkan organisasi di kabupaten,” tegasnya.
Menurut Muchtar, persoalan tersebut telah dilaporkan ke KONI. Hasilnya, KONI tetap mengakui kepengurusan periode 2024–2028 di Flores Timur.
“KONI melihat prosedur yang ada dan memutuskan tetap mengakui kepengurusan kami. Surat pemberhentian itu tidak diakui,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum setelah seluruh bukti dan fakta selesai dikaji.
“Kami pasti akan mengambil langkah hukum, tetapi saat ini masih fokus mengumpulkan fakta dan bukti,” tutup Ferdy.
Penulis: Ronis Natom

