Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

Komisi III DPR RI Soroti Kekurangan Anggaran dan Sarpras saat Kunker ke NTT

23 April 2026

Pilu Keluarga Blasius Pati, Tinggal di Gubuk Reyot dan Mimpi Punya Rumah Layak Huni

23 April 2026

Dandim 1612 Manggarai Gandeng Wartawan Bahas Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

23 April 2026

Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Ajukan Rekaman Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa

22 April 2026

Kadiskop UMKM NTT Minta Maaf usai Video Tidak Pakai Helm Viral di Kupang

22 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Ajukan Rekaman Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Ajukan Rekaman Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa

By Redaksi22 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang korupsi proyek rehab sekolah di PN Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang dengan terdakwa Hironimus Sonbay kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam sidang perkara Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), terdakwa mengajukan bukti rekaman yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur.

Sidang berlangsung di ruang sidang Asri Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa, 21 April 2026. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, menyerahkan compact disc (CD) berisi rekaman hasil wawancara.

“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga ingin menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” jawab kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi ketika ditanya hakim ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan terkait saksi dan bukti yang meringankan.

Usai sidang, Sisco Bessi mengatakan bukti tersebut diajukan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP Baru yang mengatur perluasan alat bukti yang sah.

“Bukti ini, terdakwa sebelumnya sudah bicara di persidangan dan diajukan dalam sidang,” katanya.

Selain rekaman, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli jasa dan konstruksi Dr. Ir. Andre W. Koreh, serta ahli pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka.

Ia berharap bukti dan keterangan ahli tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan perkara.

“Semoga dengan bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” harapannya.

Sisco enggan mengungkap identitas oknum jaksa yang disebut menerima uang. Namun, berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi, uang itu disebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp150 juta dan Rp175 juta.

“Kita nantikan putusan karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” tegasnya ketika ditanya terkait tujuan uang tersebut diberikan terdakwa kepada oknum jaksa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa Hironimus Sonbay melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Dalam dakwaan primair, terdakwa disebut melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.

Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris agar perusahaan tersebut dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.

“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, setelah kontrak pekerjaan ditandatangani pada 26 Februari 2021, terdakwa juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain di luar struktur perusahaan melalui mekanisme subkontrak yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, setiap nilai kontrak pekerjaan pada masing-masing sekolah disebut dipotong pajak sebesar 10 persen dan tambahan potongan hingga 21 persen. Jaksa menilai hal itu bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mendakwa terdakwa mengajukan pembayaran prestasi pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Ndolu, dengan cara memalsukan tanda tangan Pethrus TH Riwu Rendok selaku Kuasa Direktur.

“Pemalsuan tanda tangan dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tegas jaksa.

Permohonan pembayaran itu kemudian diproses dan disetujui PPK, lalu dana proyek ditransfer ke rekening giro Bank BRI milik PT Jasa Mandiri Nusantara. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi PN Kupang PT Jasa Mandiri Nusantara
Previous ArticleKadiskop UMKM NTT Minta Maaf usai Video Tidak Pakai Helm Viral di Kupang
Next Article Dandim 1612 Manggarai Gandeng Wartawan Bahas Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Related Posts

Kadiskop UMKM NTT Minta Maaf usai Video Tidak Pakai Helm Viral di Kupang

22 April 2026

Polemik Dapur MBG SPN Polda NTT Berujung Laporan Polisi, Dua Sahabat Saling Klaim

22 April 2026

Sidang Sengketa Lahan di Labuan Bajo Memanas, Muncul Dugaan Mafia Tanah

22 April 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.