Ruteng, VoxNTT.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai mengamankan satu unit dump truck yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo, Kamis, 16 April 2026. Dalam penindakan itu, polisi menemukan 2.955 liter atau hampir 3 ton solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT menurunkan tim Subdit Paminal untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penindakan itu bermula dari pengamanan distribusi energi di jalur Ruteng–Labuan Bajo.
“Kepolisian memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bentuk dedikasi tinggi dalam menjaga amanah rakyat di bumi Flobamora,” kata Henry, dalam keterangan yang diperoleh VoxNtt.com, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut dia, petugas di lapangan menghentikan dump truck yang kedapatan membawa solar subsidi tanpa dokumen resmi. Polisi juga mengamankan seorang warga berinisial SDR.A yang diduga sebagai pelaku utama.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak membiarkan hak-hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi disalahgunakan oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Henry menegaskan, Polda NTT juga menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut. Ia menyebut Propam Polda NTT telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal.
Sebagai bagian dari proses itu, Kapolres Manggarai Timur menonaktifkan dua anggota polisi berinisial Aipda DGL dan Bripda HFI dari jabatan fungsional mereka untuk mempermudah pemeriksaan.
“Kami hadir dengan semangat pengabdian yang tulus. Penonaktifan dan pemeriksaan internal ini adalah janji kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Kami memilih untuk terbuka karena kami menyayangi institusi ini dan menghormati kepercayaan masyarakat. Proses ini kami lakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri saat dihubungi terpisah meminta wartawan mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Polres Manggarai.
“Kejadian itu juga masih menyisakan pertanyaan ke pimpinan. Ada informasi baru nanti kami pasti share,” kata Kasat Zacky saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat, 24 April 2026 malam.
Pihak Polres Manggarai juga membenarkan adanya anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Anggota punya 1 ew hanya masih silent dulu. Kalau sudah tetap tersangka baru kasi naik,” katanya.
Polda NTT menegaskan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan rakyat,” tegas Henry.
Penulis: Isno Baco

