Ruteng, VoxNTT.com – Pihak Pabrik Porang yang berlokasi di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, menyatakan komitmennya menjalankan industri pengolahan porang berbasis ramah lingkungan serta siap mengembangkan komoditas petani lokal.
Komitmen itu disampaikan Pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata. Ia menegaskan perusahaannya akan menjalankan operasional bisnis secara transparan, memiliki legalitas hukum yang kuat, dan berorientasi pada pelestarian lingkungan sebagai bagian dari penguatan industri pertanian berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.
”Perusahaan akan fokus pada pengembangan komoditas porang sebagai produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar global melalui praktik agrikultur yang bertanggung jawab” jelas Adi Winata kepada Wartawan, Selasa, 28 April 2026
Adi menjelaskan, perusahaan menitikberatkan visi tersebut pada tiga pilar utama. Pertama, memastikan seluruh rantai operasional mulai dari pembibitan, pengolahan, hingga distribusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memberi rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, perusahaan juga akan mengimplementasikan teknologi pertanian hijau yang adaptif guna menjaga ekosistem lahan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap produktif bagi generasi mendatang. Perusahaan juga membuka ruang kolaborasi yang inklusif bagi petani lokal dan mitra strategis.
Adi juga menegaskan pentingnya masyarakat dan calon mitra membedakan identitas perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
”Integritas adalah aset terbesar kami. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menegaskan bahwa PT Agro Porang Nusantara yang berbasis di Reo tidak berafiliasi dengan entitas lain seperti PT Mitra Porang Nusantara atau CV Indobreed Agro Nusantara,” ujar Adi.
Menurut dia, klarifikasi itu dilakukan untuk melindungi mitra dan petani dari potensi kekeliruan administrasi maupun transaksi bisnis. Ia menambahkan seluruh informasi resmi mengenai kemitraan hanya dikeluarkan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Sebelumnya, Adi juga menanggapi keluhan warga terkait asap, limbah, dan kebisingan pabrik. Ia menjelaskan asap berasal dari pembakaran cangkang kemiri sebagai bahan bakar alami dan dalam kondisi normal berwarna putih tipis.
Ia mengatakan asap tebal yang sesekali muncul terjadi ketika cangkang kemiri masih panas dan petugas harus menyiram tungku saat listrik padam. Kondisi itu membuat asap terlihat lebih pekat untuk sementara waktu.
Adi menegaskan asap tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan warga maupun lingkungan sekitar.
Terkait limbah cair, ia menyebut air buangan pabrik berasal dari sisa pencucian umbi porang yang bercampur tanah dan telah melalui proses penetralan sebelum dibuang.
“Jadi air yang dibuang ke tanah adalah air netral. Kami jamin bahwa air limbah tersebut tidak berbahaya karena prosesnya sudah kembali netral,” kata Adi.
Perusahaan juga mengaku telah menyesuaikan jam operasional pabrik sebagai respons atas keluhan kebisingan. Saat ini aktivitas pabrik dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Adi mengatakan pihaknya tetap membuka ruang negosiasi dengan warga terkait dampak suara mesin yang dikeluhkan.
Ia juga menyebut sebelum pembangunan dimulai, perusahaan telah menyampaikan rencana pendirian pabrik kepada tokoh adat setempat.
Selain itu, pabrik disebut telah sesuai dengan zonasi tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dan mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami juga sudah bersosialisasi dengan pihak terkait, seperti DLHD, PUPR, Camat, Polsek, Koramil dan Lurah terkait seluruh proses pendirian dan dampak pabrik. Harusnya warga setempat mendengar itu agar mendapat informasi yang utuh,” jelas Adi.
Di sisi lain, warga terdampak tetap menyampaikan penolakan terhadap keberadaan pabrik tersebut. Mereka telah menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, agar menghentikan aktivitas pabrik yang beroperasi dekat permukiman warga.
Surat keberatan itu disampaikan sebagai bentuk protes sekaligus permohonan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya secara bijaksana.
Salah satu warga terdampak, Nikolaus Demus Sutarto, dalam surat tertanggal 24 April 2026 menyebut lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 25 meter dari rumah warga sehingga dinilai meresahkan.
Warga menyampaikan lima alasan penolakan. Pertama, lokasi pabrik berada di tengah permukiman dan dinilai tidak sesuai dengan kawasan industri. Kedua, aktivitas pabrik disebut menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah serta gangguan kesehatan. Ketiga, pabrik menimbulkan kebisingan dan bau limbah. Keempat, warga menilai tidak ada sosialisasi yang transparan dan menyeluruh sejak awal pembangunan. Kelima, warga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Lima alasan itu jadi dasar penolakan kami, kiranya Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit bisa mengkaji secara bijaksana dan bila perlu menghentikan aktivitas pabrik Porang,” ujar Nikodemus, Senin, 27 April 2026, saat surat tersebut resmi diserahkan kepada bupati.
Selain meminta penghentian aktivitas pabrik, warga juga mendesak pemerintah daerah meninjau ulang dan mencabut izin yang telah dikeluarkan. Mereka meminta lokasi pabrik dipindahkan ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Kami selaku warga RT 03, RW 02 Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup. Besar harapan kami Bapak Bupati bisa melanjuti aspirasi secara bijaksana,” ujar Nikodemus.
Penulis: Berto Davids

