Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kisruh RAT Koperasi Swasti Sari Berujung Laporan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kisruh RAT Koperasi Swasti Sari Berujung Laporan Polisi

By Redaksi2 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Koperasi Swasti Sari (baju kuning) didampingi kuasa hukum saat melaporkan polemik RAT di Polresta Kupang Kota (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kisruh Rapat Umum Anggota (RAT) Koperasi Swasti Sari yang terjadi pekan lalu berujung pada laporan ke polisi. Seorang anggota KSP Kopdit Koperasi Swastisari, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, melaporkan sejumlah pengurus hasil RAT Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada Minggu, 26 April 2026.

Jefri mendatangi Mapolresta Kupang Kota pada Kamis, 1 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 Wita. Ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Ferdinandus Hilman, Leo Tata Open, Agustinus Tuber Kain, Mariano Mediantara Aman, dan Jimmy Lasibey.

Kuasa hukum Jefri, Ferdinandus Hilman, mengatakan kliennya melaporkan sejumlah pengurus atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari Kupang.

“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT,” ujar Ferdinandus di Kupang, Kamis, 1 Mei 2026.

Ia menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan komposisi pengurus dan pengawas yang telah dinyatakan menang dalam seleksi pemilihan. Selain itu, Ferdinandus menilai hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Jefri Tapobali mengatakan laporan tersebut berkaitan langsung dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swastisari. Sebagai anggota dan peserta RAT ke-37 Tahun Buku 2025, ia mengaku kecewa dengan proses yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus.

Ia menilai proses tersebut menyalahi prinsip dasar koperasi yang mengedepankan asas dari, oleh, dan untuk anggota. Jefri juga menduga adanya permufakatan jahat oleh oknum tertentu untuk melengserkan ketua pengurus terpilih Yohanes Sason Helan.

“Hemat saya itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan UKK. Artinya bahwa ini ada proses yang dilanggar. Yang kami laporkan adalah pengurus terpilih,” ujarnya.

Menurut Jefri, terdapat kekhawatiran dari pengurus dan manajemen terhadap Yohanes Sason Helan apabila terpilih sebagai ketua pengurus sesuai hasil seleksi dan pemilihan.

“Dugaan kami jangan sampai ada sesuatu hal yang buruk yang ditakuti oleh baik pengurus yang lama maupun pengurus terbaru terpilih terkait dengan ada proses administrasi keuangan atau hal-hal lain,” terangnya.

Ia berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian proses hingga penetapan hasil RAT secara terang.

“Bahwa banyak anggota merasa dirugikan dan tingkat kepercayaan mereka terhadap Koperasi ini semakin menurun,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom

Koperasi Swasti Sari Kota Kupang Polresta Kupang
Previous ArticlePendidikan Bertumbuh dalam Terang Tuhan: Menembus  Hujatan, Hasutan, Keraguan
Next Article Memahami Panca Dharma Ki Hadjar Dewantara Secara Holistik, Humanis dan Ekologis

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.