Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengusaha Minta Penertiban Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT Janji Pembenahan Bertahap
NTT NEWS

Pengusaha Minta Penertiban Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT Janji Pembenahan Bertahap

By Redaksi6 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Victor Manek, Kadis ESDM NTT (Kanan) dan Yosep Ode (kiri) (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pemilik perusahaan tambang galian C di Kabupaten Manggarai Timur, Yosep Ode, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Yosep, keberadaan tambang yang tidak berizin merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan daerah.

“Kami yang sudah mengantongi izin merasa dirugikan dengan mereka yang tidak mengikuti perda tentang Standar Harga Satuan Berdasarkan PERDA,” kata Yoseph kepada VoxNtt.com, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mendesak Dinas ESDM NTT, termasuk perwakilannya di daerah, untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.

“Kami berharap harus ditindak tegas bagi yang tidak berizin agar bisa mengikuti proses dan aturan,” pungkasnya.

Yosep menilai, tidak tertibnya perizinan berdampak pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Perbedaan harga antara tambang berizin dan tidak berizin, menurut dia, menyulitkan pemerintah dalam memungut pajak.

“Dampak dari tidak ditertibkan ijin ini maka susah mau pungut pajak galian C di lokasi tambang karena harga bervariasi dengan kami yang berizin dan yang tidak berizin,” ujarnya.

“Mohon mungkin bisa sampaikan Dinas ESDM SDM Provinsi berkaitan persoalan,” katanya.

Kepala Dinas ESDM NTT, Victor Manek merespons keluhan tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan serta penertiban secara bertahap.

“Secara bertahap kita akan benahi semua yang berkaitan dengan WIUP, IUP dan OP MBLB yang tidak berijin,” kata Victor.

Ia menambahkan, Dinas ESDM akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan.

“Kita bekerja sama dengan semua komponen pemerintahan untuk pembinaan dan pengawasannya. Yang belum berizin, kita fasilitasi untuk proses izinnya baik WIUP, IUP dan OP.”

“Yang izinnya mati kita proses aktivasi. Yang WIUP kita dampingi ke IUP. Yang IUP ke fasilitasi ke OP,” ujar Victor.

Menurut Victor, proses perizinan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah aspek, antara lain potensi mineral bukan logam dan batuan (MBLB), lingkungan, hak masyarakat sekitar, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta aspek keamanan.

Penulis: Ronis Natom

Galian C Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePutusan Perkara 235 di PN Kupang Ditunda, Penggugat Mengaku Belum Terima Penjelasan
Next Article Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.