Kupang, VoxNTT.com – Pemilik perusahaan tambang galian C di Kabupaten Manggarai Timur, Yosep Ode, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Yosep, keberadaan tambang yang tidak berizin merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan daerah.
“Kami yang sudah mengantongi izin merasa dirugikan dengan mereka yang tidak mengikuti perda tentang Standar Harga Satuan Berdasarkan PERDA,” kata Yoseph kepada VoxNtt.com, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mendesak Dinas ESDM NTT, termasuk perwakilannya di daerah, untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.
“Kami berharap harus ditindak tegas bagi yang tidak berizin agar bisa mengikuti proses dan aturan,” pungkasnya.
Yosep menilai, tidak tertibnya perizinan berdampak pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Perbedaan harga antara tambang berizin dan tidak berizin, menurut dia, menyulitkan pemerintah dalam memungut pajak.
“Dampak dari tidak ditertibkan ijin ini maka susah mau pungut pajak galian C di lokasi tambang karena harga bervariasi dengan kami yang berizin dan yang tidak berizin,” ujarnya.
“Mohon mungkin bisa sampaikan Dinas ESDM SDM Provinsi berkaitan persoalan,” katanya.
Kepala Dinas ESDM NTT, Victor Manek merespons keluhan tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan serta penertiban secara bertahap.
“Secara bertahap kita akan benahi semua yang berkaitan dengan WIUP, IUP dan OP MBLB yang tidak berijin,” kata Victor.
Ia menambahkan, Dinas ESDM akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan.
“Kita bekerja sama dengan semua komponen pemerintahan untuk pembinaan dan pengawasannya. Yang belum berizin, kita fasilitasi untuk proses izinnya baik WIUP, IUP dan OP.”
“Yang izinnya mati kita proses aktivasi. Yang WIUP kita dampingi ke IUP. Yang IUP ke fasilitasi ke OP,” ujar Victor.
Menurut Victor, proses perizinan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah aspek, antara lain potensi mineral bukan logam dan batuan (MBLB), lingkungan, hak masyarakat sekitar, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta aspek keamanan.
Penulis: Ronis Natom

