Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana

By Redaksi6 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Koperasi Swasti Sari, saat mendatangi Polda NTT bersama kuasa hukum (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendesak percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolda NTT. Para anggota koperasi mengaku kecewa karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan. Kondisi itu disebut memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota.

Mereka menilai lambatnya proses penegakan hukum berkaitan dengan laporan dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses penetapan pengurus dan pengawas koperasi. Proses tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.

Perwakilan anggota koperasi, Jefri Tapobali, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.

“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Jefri Tapobali saat didampingi kuasa hukum, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, persoalan di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota terhadap lembaga tersebut.

“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, Jefri didampingi kuasa hukum Fendi Hilman dan Leo Tata Open.

Fendi Hilman menegaskan laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Fendi.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi terkait tahapan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Leo Tata Open menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah lembaga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.

“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda NTT beserta jajaran memberikan atensi terhadap kasus tersebut karena sudah satu tahun belum menunjukkan kejelasan.

“Perlu ada kepastian terkait laporan yang disampaikan klien kami,” tandasnya.

Para anggota koperasi juga memohon kesediaan Kapolda NTT menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang sedang bergulir.

Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap sistem tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Ronis Natom

Kapolda NTT Kopdit Swasti Sari Polda NTT
Previous ArticlePengusaha Minta Penertiban Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT Janji Pembenahan Bertahap
Next Article PN Tipikor Kupang Putus Kasus Korupsi Rehab Sekolah, Hakim Kesampingkan Bukti Rekaman

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.