Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendesak percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolda NTT. Para anggota koperasi mengaku kecewa karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan. Kondisi itu disebut memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota.
Mereka menilai lambatnya proses penegakan hukum berkaitan dengan laporan dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses penetapan pengurus dan pengawas koperasi. Proses tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.
Perwakilan anggota koperasi, Jefri Tapobali, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.
“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Jefri Tapobali saat didampingi kuasa hukum, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut dia, persoalan di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota terhadap lembaga tersebut.
“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, Jefri didampingi kuasa hukum Fendi Hilman dan Leo Tata Open.
Fendi Hilman menegaskan laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Fendi.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Leo Tata Open menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah lembaga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.
“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia meminta Kapolda NTT beserta jajaran memberikan atensi terhadap kasus tersebut karena sudah satu tahun belum menunjukkan kejelasan.
“Perlu ada kepastian terkait laporan yang disampaikan klien kami,” tandasnya.
Para anggota koperasi juga memohon kesediaan Kapolda NTT menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang sedang bergulir.
Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap sistem tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Ronis Natom

