Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membacakan putusan perkara dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Hironimus Sonbai pada Selasa, 5 Mei 2026 petang.
Perkara tersebut teregister dengan nomor putusan 69. Dalam amar putusannya, majelis hakim disebut mengesampingkan alat bukti rekaman yang diajukan oleh kuasa hukum Hironimus Sonbai, Fransisco Bessi.
Bhildat Tonak, yang didampingi Nikolas Kelomi dan Leo Lata Open selaku tim kuasa hukum terdakwa Gusti Pisdon, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan perkara tersebut secara seksama.
Ia menyebut, rekaman yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.
“Berkaitan dengan kepingan rekaman terkait alat bukti hakim menyatakan jika rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Bhildat, Rabu, 6 Mei 2026 sore.
Menurut Bhildat, baik pledoi maupun rekaman yang diajukan tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Ini menjadi clear bahwa apa yang disampaikan oleh Sisco Bessi [Pengacara Fransisco Bessi] menjadi jelas. Bahwa apa yang disampaikan dalam pledoi tidak memenuhi nilai hukumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hakim telah secara tegas menyatakan bahwa pernyataan dalam rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga langkah hukum kami di Polda itu benar. Kami meminta Polda NTT agar bisa mengambil langkah tegas,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nikolas Kelomi, menyoroti penyampaian pendapat hukum di media oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki kuasa resmi.
Ia menilai, terdapat pihak-pihak yang menyampaikan pendapat seolah-olah menjadi bagian dari tim pembela.
“Seolah mereka sudah melakukan pembelaan sehingga kami menilai itu adalah bentuk proposal kepada Sisco supaya mereka dipakai,” kata Nikolas.
Penulis: Ronis Natom

