Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

6 Mei 2026

PN Tipikor Kupang Putus Kasus Korupsi Rehab Sekolah, Hakim Kesampingkan Bukti Rekaman

6 Mei 2026

Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana

6 Mei 2026

Pengusaha Minta Penertiban Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT Janji Pembenahan Bertahap

6 Mei 2026

Putusan Perkara 235 di PN Kupang Ditunda, Penggugat Mengaku Belum Terima Penjelasan

6 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PN Tipikor Kupang Putus Kasus Korupsi Rehab Sekolah, Hakim Kesampingkan Bukti Rekaman
HUKUM DAN KEAMANAN

PN Tipikor Kupang Putus Kasus Korupsi Rehab Sekolah, Hakim Kesampingkan Bukti Rekaman

By Redaksi6 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum Gusti Pisdon (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membacakan putusan perkara dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Hironimus Sonbai pada Selasa, 5 Mei 2026 petang.

Perkara tersebut teregister dengan nomor putusan 69. Dalam amar putusannya, majelis hakim disebut mengesampingkan alat bukti rekaman yang diajukan oleh kuasa hukum Hironimus Sonbai, Fransisco Bessi.

Bhildat Tonak, yang didampingi Nikolas Kelomi dan Leo Lata Open selaku tim kuasa hukum terdakwa Gusti Pisdon, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan perkara tersebut secara seksama.

Ia menyebut, rekaman yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.

“Berkaitan dengan kepingan rekaman terkait alat bukti hakim menyatakan jika rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Bhildat, Rabu, 6 Mei 2026 sore.

Menurut Bhildat, baik pledoi maupun rekaman yang diajukan tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Ini menjadi clear bahwa apa yang disampaikan oleh Sisco Bessi [Pengacara Fransisco Bessi] menjadi jelas. Bahwa apa yang disampaikan dalam pledoi tidak memenuhi nilai hukumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hakim telah secara tegas menyatakan bahwa pernyataan dalam rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga langkah hukum kami di Polda itu benar. Kami meminta Polda NTT agar bisa mengambil langkah tegas,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nikolas Kelomi, menyoroti penyampaian pendapat hukum di media oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki kuasa resmi.

Ia menilai, terdapat pihak-pihak yang menyampaikan pendapat seolah-olah menjadi bagian dari tim pembela.

“Seolah mereka sudah melakukan pembelaan sehingga kami menilai itu adalah bentuk proposal kepada Sisco supaya mereka dipakai,” kata Nikolas.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleAnggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana
Next Article HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

Related Posts

Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Tuntaskan Laporan Dugaan Pidana

6 Mei 2026

Putusan Perkara 235 di PN Kupang Ditunda, Penggugat Mengaku Belum Terima Penjelasan

6 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Mabar Desak Pemecatan PPPK Tersangka Pencabulan Tanpa Tunggu Inkrah

5 Mei 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.