Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan Perkara 235 di PN Kupang Ditunda, Penggugat Mengaku Belum Terima Penjelasan
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan Perkara 235 di PN Kupang Ditunda, Penggugat Mengaku Belum Terima Penjelasan

By Redaksi6 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua bersaudara di Kupang, Cecilia Anggi Monalisa Man dan kakaknya, Yohanes Dillian Perry Man (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara nomor 235 di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, ditunda.

“Sidang putusan perkara dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Hingga saat ini, putusan tersebut tidak dibacakan sesuai jadwal,” kata penggugat, Cecilia Anggi Man, Rabu, 6 Mei 2026.

Cecilia mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan terkait penundaan tersebut.

“Tidak ada informasi resmi terkait alasan penundaan sidang. Pihak ahli waris belum mengetahui sampai kapan penundaan berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga Rabu pagi, pihak ahli waris bersama kuasa hukum masih menunggu kepastian dari pengadilan.

“Per pukul 09.06 WIB, Rabu 06 Mei 2026, pihak ahli waris dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari PN. Tidak ada kepastian mengenai jadwal sidang lanjutan atau pembacaan putusan,” jelas Cecilia.

Menurut Cecilia, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ahli waris. Mereka berharap adanya transparansi serta kepastian jadwal dari Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa hukum penggugat, Frengky Djara, juga menyatakan hal serupa. “Kami masih tunggu jadwal,” katanya.

Perkara ini bermula dari gugatan dua bersaudara di Kupang, Cecilia Anggi Monalisa Man dan kakaknya, Yohanes Dillian Perry Man, terhadap pamannya, Imron. Gugatan diajukan setelah mereka mengetahui sertifikat tanah dan rumah milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia berpindah nama menjadi milik sang paman.

Sertifikat tersebut kemudian beralih ke pihak bank dan dijadikan agunan hingga memasuki tahap lelang.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Imron Supardi sebagai Tergugat I; Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai Tergugat II; Bank Perekonomian Rakyat Christa Jaya sebagai Turut Tergugat I; serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebagai Turut Tergugat II.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticlePelajar SD yang Tenggelam di Rana Mese Ditemukan Meninggal Dunia
Next Article Pengusaha Minta Penertiban Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT Janji Pembenahan Bertahap

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.