Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara nomor 235 di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, ditunda.
“Sidang putusan perkara dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Hingga saat ini, putusan tersebut tidak dibacakan sesuai jadwal,” kata penggugat, Cecilia Anggi Man, Rabu, 6 Mei 2026.
Cecilia mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan terkait penundaan tersebut.
“Tidak ada informasi resmi terkait alasan penundaan sidang. Pihak ahli waris belum mengetahui sampai kapan penundaan berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga Rabu pagi, pihak ahli waris bersama kuasa hukum masih menunggu kepastian dari pengadilan.
“Per pukul 09.06 WIB, Rabu 06 Mei 2026, pihak ahli waris dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari PN. Tidak ada kepastian mengenai jadwal sidang lanjutan atau pembacaan putusan,” jelas Cecilia.
Menurut Cecilia, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ahli waris. Mereka berharap adanya transparansi serta kepastian jadwal dari Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa hukum penggugat, Frengky Djara, juga menyatakan hal serupa. “Kami masih tunggu jadwal,” katanya.
Perkara ini bermula dari gugatan dua bersaudara di Kupang, Cecilia Anggi Monalisa Man dan kakaknya, Yohanes Dillian Perry Man, terhadap pamannya, Imron. Gugatan diajukan setelah mereka mengetahui sertifikat tanah dan rumah milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia berpindah nama menjadi milik sang paman.
Sertifikat tersebut kemudian beralih ke pihak bank dan dijadikan agunan hingga memasuki tahap lelang.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Imron Supardi sebagai Tergugat I; Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai Tergugat II; Bank Perekonomian Rakyat Christa Jaya sebagai Turut Tergugat I; serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebagai Turut Tergugat II.
Penulis: Ronis Natom

