Labuan Bajo, VoxNTT.com – Polisi menangkap MH (35), terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah milik seorang pelajar di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelaku diringkus Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
MH yang merupakan warga Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, ditangkap tanpa perlawanan setelah menjadi buronan kasus pencurian uang hasil penjualan beras milik seorang pelajar di Kota Ruteng.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penangkapan MH merupakan hasil koordinasi antara Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat.
“Benar, kemarin anggota kami dari Tim Resmob Komodo telah mengamankan seorang pria berinisial MH di area TPI Kampung Ujung. Terduga pelaku ini merupakan buronan yang masuk dalam target operasi penyelidikan setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Manggarai,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Sabtu pagi, 23 Mei 2026.
Kasus pencurian tersebut menimpa Aprianus A. Buluk (17), pelajar asal Kabupaten Manggarai Timur. Peristiwa itu terjadi pada Kamis petang, 14 Mei 2026, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat itu, Aprianus bersama dua rekannya baru saja menjual sembilan karung beras seberat total 450 kilogram di wilayah Mano, Kabupaten Manggarai Timur. Uang hasil penjualan sebesar Rp 5.850.000 disimpan di dalam dasbor mobil.
Namun, ketika kendaraan diparkir di depan sebuah toko di Kelurahan Mbaumuku dan korban turun untuk suatu keperluan, uang tersebut hilang digondol pelaku.
“Ketika korban turun dari mobil untuk keperluan pribadi, uang hasil penjualan beras tersebut ditinggalkan di dasbor kendaraan dalam kondisi tidak terpantau langsung. Begitu korban kembali, uangnya sudah hilang. Berdasarkan analisis awal di lapangan, korban kemungkinan sudah diincar oleh terduga pelaku,” jelas AKP Lufthi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai. Setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai, Tim Resmob Komodo melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik di Labuan Bajo.
Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi berada di kawasan TPI Kampung Ujung dan langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan awal di ruang Resmob Polres Manggarai Barat, MH mengakui perbuatannya. Polisi menyebut uang hasil curian sebesar Rp 5,8 juta itu telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi selama melarikan diri.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami serah terimakan secara resmi kepada personel Satreskrim Polres Manggarai yang datang menjemput guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara asal,” tambah AKP Lufthi.
AKP Lufthi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga di dalam kendaraan.
“Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menyimpan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Mari bersama-sama membantu tugas Polri dengan menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome

