Jakarta, VoxNTT.com – Praktisi media, Maksimus Ramses Lalongkoe menilai pernyataan pakar hukum pidana sekaligus advokat Edi Hardum yang dipublikasikan salah satu media online merupakan produk jurnalistik. Pernyataan itu sebelumnya dipersoalkan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan dilaporkan ke Polres Manggarai.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”
Ramses mengatakan posisi Edi Hardum dalam pemberitaan itu adalah sebagai narasumber, sedangkan penyebaran informasi dilakukan melalui media massa, bukan media sosial pribadi.
Baca Juga: Edi Hardum Nilai Hery Nabit Tidak Mengerti Hukum dan Fungsi Pers
“Pak Edi Hardum itu posisinya sebagai narasumber berita dan pernyataannya itu disebarkan melalui media massa bukan media sosial, lagi pula dalam pemberitaan tersebut kutipan pernyataan Edi Hardum masih menggunakan kata dugaan,” kata Ramses di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.
Mantan jurnalis investigasi antv itu menjelaskan, narasumber berita pada prinsipnya tidak dapat dipidanakan atas keterangan yang disampaikan kepada media massa selama pernyataan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan tidak memuat unsur tindak pidana murni di luar konteks pers.
Menurut Ramses, putusan Mahkamah Agung dan pedoman Dewan Pers memberikan perlindungan kepada narasumber dalam perkara pemberitaan. Salah satunya berkaitan dengan delik pencemaran nama baik.
“Mahkamah Agung menegaskan bahwa narasumber berita tidak dapat dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik, seperti dalam UU ITE, atas pernyataannya yang dikutip oleh media,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, apabila suatu pernyataan narasumber menimbulkan kontroversi atau dianggap merugikan pihak lain, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi yang difasilitasi Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Ramses menambahkan, narasumber tetap dapat dipidanakan apabila keterangan disampaikan di luar proses wawancara resmi pers, seperti menyebarkan hoaks atau fitnah melalui media sosial pribadi.
Terkait polemik antara Edi Hardum dan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Ramses menilai penyelesaiannya seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, karya jurnalistik yang dibuat wartawan tidak dapat langsung dipidanakan menggunakan KUHP atau digugat secara perdata karena profesi pers dilindungi Undang-Undang Pers sebagai lex specialis.
Ia mengatakan Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu laporan masyarakat merupakan sengketa pemberitaan atau mengandung unsur pidana murni di luar kerja jurnalistik.
“Bila bupati Manggarai merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab. Bila hak jawab tersebut tidak mendapat respons, baru melaporkan pemberitaan tersebut ke dewan Pers dan dewan pers yang akan menilainya,” kata Ramses.
Penulis: Sello Jome

