Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dikejar Jam 3 Pagi, Kuasa Hukum Gama Feroh Minta Kapolri Copot Kapolda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Dikejar Jam 3 Pagi, Kuasa Hukum Gama Feroh Minta Kapolri Copot Kapolda NTT

By Redaksi28 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gama Feroh (kedua dari kiri) saat didampingi tim kuasa hukumnya (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Gama Feroh mengaku mengalami pengejaran oleh sejumlah orang menggunakan mobil pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026. Ia dituduh sebagai admin akun TikTok Lika Liku NTT.

“Mobil ada dua sampai empat orang di dalamnya. Saya dikejar pada jam 3 pagi di Oebufu,” kata Gama Feroh, Rabu, 28 Mei 2026.

Menurut Gama, pengejaran itu membuat dirinya takut dan trauma. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya hingga pagi hari.

“Karena merasa tertekan saya kemudian lari dan untuk sementara bersembunyi di rumah teman,” ceritanya.

Setelah keluar dari rumah temannya, Gama mengaku diamankan dan dibawa ke Polda Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Ia juga menyebut dua rumah miliknya digeledah oleh penyidik.

Selain itu, ia mengaku sempat mengalami penodongan saat berada di dalam kendaraan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gama Feroh, Bhildat Tonak, menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT melanggar hak asasi manusia.

“Model seperti ini pelanggaran HAM. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolda NTT,” katanya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Bhildat menilai cara penanganan perkara tersebut seolah mengembalikan praktik penegakan hukum seperti masa Orde Baru.

“Penyelidikan dan penyidikan ini adalah tidak benar dan seolah-olah kembali ke Orde Baru,” katanya menambahkan.

Menurut Bhildat, proses penggeledahan dilakukan tanpa memperlihatkan surat yang jelas kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.

“Bisa saja ada banyak orang yang bakal mengalami hal seperti ini,” kata Bhildat.

Kuasa hukum lainnya, Leo Lata Open, turut mengkritik kinerja Direktorat Cyber Crime Polda NTT.

Ia menilai tindakan aparat terhadap kliennya tidak manusiawi karena membawa Gama tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

“Membawa klien kami tanpa sepengetahuan kami sebagai pengacara,” jelasnya.

Gama Feroh diketahui diamankan polisi dan dibawa ke Polda NTT pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam miliknya sebelum akhirnya ia dilepaskan kembali.

Penulis: Ronis Natom

Bhildat Tonak Gama Feroh Polda NTT
Previous ArticlePernyataan Edi Hardum Dinilai Produk Jurnalistik, Sengketa Diminta Diselesaikan lewat Dewan Pers
Next Article Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026
Terkini

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Apa yang Tersisa dari Manusia Ketika Artificial Intelligence Meniru Segalanya?

11 Juli 2026

IFTK Ledalero Gelar Konser Amal di Kupang, Target Himpun Dana hingga Rp600 Juta untuk Renovasi Biara

10 Juli 2026

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

10 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.