Ruteng, Vox NTT – Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Fauzi, menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis, 13 Februari 2025.
Perjanjian yang ditandai dengan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum terkait pemulihan aset dan pengembangan sumber daya manusia.
Surat MoU tersebut tercatat dengan nomor KS.100.3.7.1/09/II/2025 dan nomor B-001/N.3.1.17/Gp.2/01/2025. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Manggarai.
Dalam sambutannya, Hery mengatakan, kerja sama yang dijalin ini bertujuan untuk melegalkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan bersama sebelumnya melalui dokumen resmi yang sah secara hukum.
“Dengan adanya dokumen legal ini, Pemkab Manggarai akan semakin terbuka dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan,” ujarnya.
Hery berharap agar kerja sama ini memberikan ruang bagi pertukaran informasi yang dapat memperkuat pengambilan keputusan terkait hal-hal strategis dan penting.
Ia menekankan pentingnya kerangka hukum yang pasti dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin terbuka seiring perkembangan media dan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Hery kemudian mengingatkan bahwa MoU ini harus selesai pada akhir Februari 2025, sebelum proses rekonstruksi APBD tahun 2025 dimulai.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kajari Manggarai, Fauzi, menegaskan Kejaksaan Negeri Manggarai siap mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dengan menyediakan Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, lembaga negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Era sekarang adalah era pencegahan. Tindakan hukum yang tepat adalah yang dilakukan sebelumnya, bukan setelahnya,” kata Fauzi.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum akan dilakukan secara terus-menerus, dan setiap pendapat hukum harus diekspos terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Muda untuk mendapatkan persetujuan.
Fauzi berharap Pemkab Manggarai dapat memanfaatkan layanan hukum ini untuk kelancaran proses pembangunan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Manggarai juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat, guna memberikan pemahaman tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil.
Penulis: Herry Mandela