Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polemik Penjualan Tanah di Desa Oematnunu, Keluarga Laitui Angkat Bicara
Regional NTT

Polemik Penjualan Tanah di Desa Oematnunu, Keluarga Laitui Angkat Bicara

By Redaksi18 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yesaya Laitoto (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT – Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, baru-baru ini diwarnai dengan polemik penjualan tanah seluas 60 hektare yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Oematnunu, Yulianus Laitoto.

Tanah yang menjadi sorotan ini dikabarkan akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker bertaraf internasional yang direncanakan oleh Yayasan Graha Kasih Indonesia.

Yesaya Laitui (41), ahli waris sah atas tanah tersebut, merasa geram mengetahui bahwa tanah yang diwarisinya telah dijual tanpa persetujuan keluarga.

Menurut Yesaya, dia memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa pihak keluarganya adalah pemilik ulayat sah atas tanah itu, dengan dokumen-dokumen yang sudah disahkan oleh desa dan kecamatan.

“Saya memiliki bukti dokumen landerform yang dikeluarkan pada tahun 1962. Laistoto statusnya adalah penjaga,” ujar Yesaya, Selasa, 18 Februari 2025 malam.

Yesaya baru mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut setelah sebuah video yang menunjukkan kedatangan pesepakbola terkenal, Cristiano Ronaldo, untuk meresmikan Rumah Sakit Kanker di lokasi tersebut viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan Kepala Desa Yulianus Laitoto yang mengaku sebagai pemilik tanah dan memberikan tanah tersebut kepada Yayasan Graha Kasih Indonesia.

“Saya baru tahu tadi setelah melihat video yang dikirim orang. Selama ini saya mencari tahu siapa yang menjual tanah ini, dan pengakuan Kades itu menunjukkan bahwa selama ini dia yang menjual,” kata Yesaya dengan nada kesal.

Yesaya menegaskan, jika transaksi penyerahan tanah itu benar-benar terjadi, keluarganya akan turun ke lokasi untuk melarang penyerahan tersebut karena menurutnya hal itu tidak sah.

“Sebagai ahli waris, kami keluarga akan turun ke lokasi dan melarang penyerahan itu karena tidak sah,” tegas Yesaya.

Sementara itu, dalam video yang beredar, Kepala Desa Yulianus Laitoto mengungkapkan, rencana pembangunan Rumah Sakit Kanker ini sudah dirancang bersama Yayasan Graha Kasih Indonesia sejak tiga tahun lalu.

Yulianus mengaku bangga karena tanah tersebut, yang merupakan milik keluarga Laitoto, diberikan kepada yayasan tersebut untuk pembangunan rumah sakit.

“Kami bangga sekali memberikan tanah ini. Tanah ini adalah milik keluarga Laitoto. Kami keluarga memberikan tanah ini ke Yayasan Graha Kasih Indonesia,” kata Yulianus dalam video berdurasi sekitar 6 menit itu.

Video tersebut memperlihatkan Kepala Desa Laitoto menyerahkan tanah seluas 60 hektare kepada Yayasan Graha Kasih Indonesia yang dipimpin oleh Siti Maria Katipana.

Penulis: Ronis Natom

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Barat
Previous ArticleDPRD Ingatkan Pemkab Manggarai agar Refocusing Anggaran Tak Korbankan Rakyat
Next Article KPK Diminta Periksa Bank NTT terkait Sponsorship Utama ETMC 2025

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.