Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Perusakan Properti Petronela Tilis Harus Diproses Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Perusakan Properti Petronela Tilis Harus Diproses Hukum

By Redaksi25 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hironimus Tulasi, Anggota DPRD TTU (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Blasius Lopis, pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, dilaporkan ke polisi pada 24 Desember 2024 lalu.

Pelapor adalah Petronela Tilis. Laporan itu atas dugaan tindak pidana perusakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Laporan polisi yang diajukan Petronela Tilis dengan nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT pada 24 Desember 2024 semakin viral diberitakan oleh sejumlah media.

Anggota DPRD NTT Gabriel Suku Kotan, pada Selasa, 25 Februari 2025, menegaskan laporan ini seharusnya mendapatkan perlindungan hukum represif yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Gabriel, yang telah mengikuti proses non-litigasi atau pendekatan perdamaian antara terlapor Blasius Lopis dan pelapor Petronela Tilis, menyebutkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh kerabat dekat kedua belah pihak berujung buntu.

Ia menjelaskan, laporan ini memiliki bukti-bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut, seperti adanya saksi yang melihat kejadian tersebut serta bukti perusakan pada properti berupa pagar kawat duri.

“Jika upaya damai yang dilakukan terlapor tidak disetujui pelapor, ya proses saja,” tegas Gabriel.

Ia menegaskan, tindakan perusakan oleh Terlapor, Blasius Lopis, sudah jelas memenuhi unsur-unsur hukum yang dapat diproses, antara lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa kewenangan yang sah.

“Baik unsur subjektif maupun objektif dalam kasus ini sudah sangat jelas. Lalu pertanyaannya, apa yang sulit dalam pengungkapan kasus ini?” tuturnya.

Gabriel menyatakan, laporan Petronela Tilis sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan diproses ke tahap penyidikan agar dapat sampai pada proses penuntutan dan pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, Hironimus Joni Tulasi, Ketua Komisi I DPRD TTU yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, mengharapkan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan kepada Petronela Tilis dan masyarakat pada umumnya.

“Penegakan hukum adalah wewenang aparat penegak hukum, yakni hakim, jaksa, pengacara, dan polisi. Kami mendoakan agar semuanya bekerja dengan baik dan sesuai aturan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan,” ungkap Hironimus.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Baca di sini sebelumnya: Pensiunan Guru di Noemuti TTU Dilaporkan ke Polisi, Begini Masalahnya

Penulis: Ronis Natom

Petronela Tilis Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticleApa yang Terjadi Ketika Uang Berbicara: Sebuah Tilikan Linguistik
Next Article Sinergisitas Efisiensi Anggaran Pemerintah dan Budaya (Belis) NTT

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.