Ruteng, Vox NTT – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, kembali mendapat sorotan tajam terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 pada 1 Desember 2022, yang menetapkan lokasi pengeboran untuk perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
Keputusan tersebut melanjutkan proyek geotermal Ulumbu ke wilayah Poco Leok, yang mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Masyarakat Poco Leok menilai keputusan tersebut mengabaikan kepentingan mereka dan berisiko merusak lingkungan serta kehidupan sosial mereka.
Meskipun ada resistensi dari warga, Bupati Nabit tetap mempertahankan SK yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 itu.
Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Poco Leok, Kristianus Jaret, yang akrab disapa Tino, menilai Bupati Nabit lebih mengutamakan kepentingan industri daripada mendengarkan aspirasi masyarakat lokal.
Hal itu dikatakannya dalam aksi damai penolakan proyek geotermal Poco Leok yang digelar di Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 3 Maret 2025.
Tino menambahkan, Pemda Manggarai bersama PT. PLN dianggap tidak transparan dalam menetapkan lokasi pengeboran tersebut.
Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi publik, terutama masyarakat adat Poco Leok, dalam proses pengambilan keputusan.
“Proyek ini didanai oleh Bank Pembangunan Jerman (KFW), dan dapat mengancam kerusakan ruang hidup dan ruang produksi warga setempat yang mayoritas bekerja sebagai petani,” ujar Tino.
Peserta aksi lain, Tadeus Sukardi, yang mendesak agar Bupati Nabit mencabut SK tersebut.
Tadeus menjelaskan, sejak proyek geothermal dimulai, kehidupan warga Poco Leok semakin tidak nyaman karena munculnya konflik yang tak pernah berujung.
“Bapak Bupati menetapkan surat itu tanpa sepengetahuan kami. Meskipun mungkin Bapak Bupati menetapkannya berdasarkan data, data itu harus dikonfirmasi kembali dan dicek kebenarannya,” ungkap Tadeus saat beraudiensi dengan Bupati Nabit di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai.
Menanggapi aksi unjuk rasa warga Poco Leok, Bupati Nabit menjelaskan, proyek geotermal merupakan satu-satunya sumber listrik yang dapat diandalkan di Kabupaten Manggarai saat ini.
Ia menegaskan, potensi geotermal tersebut berada di wilayah selatan Manggarai, khususnya di Poco Leok.
“Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat Manggarai sangat bergantung pada ketersediaan listrik dari potensi geothermal yang ada di Poco Leok,” katanya.
Bupati Nabit menyatakan, ia tidak akan mencabut SK yang telah diterbitkan. “Kalian bertanya apakah saya akan mencabut SK itu? Maka saya katakan, tidak akan mencabut SK tersebut,” tegas Bupati Nabit.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2023, warga Poco Leok juga telah menggelar aksi serupa untuk menolak proyek geothermal di wilayah mereka.
Namun, saat itu para demonstran diterima oleh mantan Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.
Penulis: Herry Mandela