Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Perusakan Pagar dan Tanaman Milik Petronela Tilis, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Perusakan Pagar dan Tanaman Milik Petronela Tilis, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

By Redaksi9 Maret 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kebun milik Petronela Tulis yang dirusaki orang tak dikenal (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Kasus perusakan pagar kawat duri yang dilaporkan oleh Petronela Tilis saat ini masih dalam proses di Polsek Noemuti.

Namun, persoalan baru kembali muncul terkait perusakan yang terjadi di pertengahan bulan Februari 2025.

Sejumlah pohon pepaya, tanaman singkong (ubi kayu), dan pagar kawat duri di dua titik di lokasi Tfoen, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Timor Tengah Utara, dibabat habis oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Informasi mengenai kejadian ini disampaikan Elfrida Kuriun, anak dari Petronela Tilis, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Elfrida mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui adanya pengrusakan tersebut saat hendak mengambil hasil tanaman di kebun mereka.

“Kami biasanya mengambil hasil tanaman di kebun dan menjualnya ke pasar Kefa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun, pada bulan Februari 2025, saat kami datang untuk memetik bunga papaya dan ubi kayu, kami justru mendapati pohon pepaya dan ubi kayu sudah tumbang dan dipotong,” ujar Elfrida.

Ia merinci bahwa ada 18 pohon pepaya dan puluhan pohon singkong di kebun tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 8 pohon pepaya siap panen telah dipotong, sementara pohon singkong habis terbabat dan dimakan oleh sapi yang masuk ke kebun.

“Sapi-sapi itu masuk melalui titik pengrusakan pagar kawat duri di bagian depan dan belakang,” tambah Elfrida.

Pagar yang dirusak oleh orang tak dikenal tersebut menjadi pintu masuk bagi sapi-sapi yang merusak tanaman mereka.

Elfrida juga menambahkan, “Sekarang kami hanya bisa mendapatkan uang dengan menjual sayur selada air di pasar Kefa,” dengan nada sedih.

Setelah menerima foto-foto terbaru dari lokasi kebun di Tfoen, tim media kemudian mengunjungi kediaman Petronela Tilis di Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam, dan memperoleh penjelasan langsung dari Petronela serta anak-anaknya.

Dalam wawancara tersebut, mereka menyampaikan bahwa laporan polisi yang mereka buat terkait perusakan pagar kawat duri adalah upaya terakhir, setelah melalui serangkaian persoalan sebelumnya.

Petronela Tilis mengungkapkan, masalah pertama dimulai dengan dugaan penyerobotan areal sawah di lokasi Tfoen oleh Terlapor, Blasius Lopis.

Masalah kedua berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah di Ulumnut yang berbatasan dengan lolok atau kali kecil. Selain itu, terdapat juga permasalahan ketiga di lokasi kebun yang terpisah dengan yang bersangkutan.

“Dan kejadian keempat di Hueknutu, Oemeu, ini menjadi puncaknya, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan pagar kawat duri,” jelas Elfrida.

Terkait dengan kasus ini, Wakapolres TTU
Kompol Jemy Oktovianus Noke telah memerintahkan pemeriksaan saksi ahli pidana kepada penyidik yang menangani kasus Petronela Tilis.

Perintah ini disampaikan melalui hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi PIDM Humas Polres, Ipda Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi hal tersebut dalam press release yang diterbitkan pada 5 Maret 2025.

“Wakapolres TTU Kompol Jemy Oktovianus Noke memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan ahli pidana (saksi ahli) untuk memastikan arah kasus ini,” terang Ipda Wilco.

Penulis: Ronis Natom

Polres TTU Timo Tengah Utara TTU
Previous ArticleAsesmen Autentik dan Tes Terstandardisasi
Next Article Sambut Koperasi Merah Putih Masuk NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.