Kupang, Vox NTT – Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa Redempta Yosheline Lana, menegaskan dirinya telah menyampaikan permasalahan terkait ijazah yang belum ditandatangani oleh mantan Kepala SMK Negeri 1 Borong, Agustinus Galvan Daroly, kepada Dinas Pendidikan NTT (Dikbud NTT).
Hal itu disampaikan Yosheline dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan NTT, Senin, 10 Maret 2025.
Politisi Partai Hanura NTT ini menegaskan, ia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan NTT untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah tersebut.
“Kemarin, saat rapat dengan Dinas Pendidikan, saya sampaikan untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah,” ujar Yosheline.
Menurutnya, selain penahanan gaji, sanksi administratif yang lebih tegas juga harus diterapkan kepada Agustinus Galvan Daroly.
“Saya meminta agar tidak hanya penahanan gaji, tetapi juga sanksi administratif yang tegas. Hal ini perlu dilakukan agar memberi efek jera,” tegasnya.
Yosheline mengungkapkan, ia telah mengecek langsung ke lapangan dan mendapat konfirmasi dari para guru bahwa permasalahan yang diberitakan tersebut memang benar adanya.
“Saya sudah cek di lapangan dan pengakuan dari guru-guru, seperti yang diberitakan, itu benar,” katanya.
Selain itu, Yosheline juga menyoroti masalah keterlibatan Agustinus Galvan dalam politik praktis.
Ia menyebutkan, mantan Kepala Sekolah tersebut dinonaktifkan karena terlibat dalam politik praktis.
“Kami mendapatkan informasi bahwa mantan Kepala Sekolah ini juga hadir saat pelantikan salah satu kepala daerah di Jakarta,” ungkapnya.
Politisi Hanura ini juga menaruh perhatian terhadap nasib para siswa yang sudah tamat namun kesulitan melamar pekerjaan karena ijazah mereka belum ditandatangani.
“Kasihan mereka, tidak bisa lanjut ke perguruan tinggi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa tamatan SMK N 1 Borong untuk tahun ajaran 2023 dan 2024 mengeluh karena ijazah mereka tidak ditandatangani oleh Agustinus Galvan Daroly.
Salah satu siswa, Liber Hasan, yang lulus dari jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) tahun 2023/2024, mengungkapkan kekecewaannya.
“Betul, ijazah saya belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah,” ujarnya.
Liber mengatakan, dia dan beberapa siswa lainnya sudah berusaha menghadap ke Kepala Sekolah, baik di sekolah maupun di rumah, namun tetap ditolak.
“Kami tidak tahu alasan kenapa Pak Galvan tidak mau tanda tangan. Kami sudah ke sekolah dan ke rumahnya, tapi ditolak,” ujarnya kecewa.
Orangtua siswa lain, Theresia, juga menyayangkan sikap Kepala SMKN 1 Borong.
“Memang betul, anak saya datang ke sekolah pada Kamis lalu untuk mengambil ijazah, tapi belum bisa karena Kepala Sekolahnya belum tanda tangan,” ujar Theresia kesal.
Theresia menambahkan, anaknya, Vinsensius Aris Setiawan Agut, tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi jika ijazahnya belum ditandatangani.
“Sampai kapan Kepala Sekolah ini bersikeras tidak mau menandatangani ijazah? Kami sudah bereskan administrasi sesuai aturan sekolah. Kasihan juga siswa-siswanya, hanya gara-gara ijazah semua jadi terbengkalai,” ungkapnya.
Akibat ijazah yang belum ditandatangani, salah satu alumni angkatan 2023 gagal mengikuti seleksi anggota Polri.
Agustinus Galvan Daroly diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Borong pada September 2024.
Sebelum pengunduran dirinya, ia belum menandatangani ratusan ijazah siswa yang tamat pada tahun 2023 dan 2024.
Sejumlah guru di SMK Negeri 1 Borong juga melaporkan bahwa sekitar 200 ijazah belum ditandatangani oleh Galvan.
Setelah mengundurkan diri, Galvan dikabarkan jarang masuk sekolah.
Penulis: Ronis Natom