Ruteng, Vox NTT – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit melalui Kabag Umum Setda Manggarai, Fransiskus Makarius Beka melaporkan aktivis Aliansi Pemuda Poco Leok ke Polres Manggarai pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.
Dua orang aktivis masing-masing koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Poco Leok, Kristianus Jaret dan Maximilianus ‘Milin’ Neter, dilaporkan ke polisi atas tuduhan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai.
Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT), Saverius Jena menilai laporan tersebut sedang berupaya melemahkan nilai nilai demokrasi.
Bupati Nabit juga dianggap Jena, membangkang terhadap hukum kebebasan berpendapat, dan berusaha mengkriminalisasi aktivis kontra geotermal Poco Leok.
“Kami harap agar Polres Manggarai juga, proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang dituduhkan Pemkab Manggarai terhadap massa aksi Aliansi Pemuda Poco Leok dihentikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut Jena, massa aksi tidak ada niat dan merencanakan melakukan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai. Mereka hanya menuntut hak-hak warga Poco Leok.
“Namun karena Bupati membangkang maka warga Poco Leok marah,” imbuh dia.
Nabit Harus Diperiksa
Menurut Jena, bila Polres Manggarai terus menindaklanjuti laporan Pemkab Manggarai, maka ia meminta segera memeriksa Bupati Nabit di balik kasus perusakan pagar.
“Kejadian robohnya pagar kantor Bupati Manggarai tidak serta merta diakibatkan massa aksi, namun dilakukan pasukan pengamanan dari kantor bupati sendiri,” ujarnya.
Jena pun mengingatkan Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh dan jajarannya agar tak prematur dalam memutuskan fakta-fakta hukum dalam kasus robohnya pagar kantor Bupati Manggarai.
“Jika terus dilanjutkan proses laporan Pemkab Manggarai terhadap warga Poco Leok, maka untuk itu SP-NTT meminta Kapri Listyo Sigit untuk reformasi tubuh Polres Manggarai,” tegas Jena.
Naik ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil kedua terlapor untuk klarifikasi sebanyak dua kali, namun keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, pada Jumat, 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan panggilan pertama kepada kedua koordinator aksi lapangan.
Robbyanli menambahkan, jika kedua terlapor tidak memenuhi panggilan pertama maupun kedua pada tahap penyidikan, maka akan dilakukan upaya paksa.
“Kedua terlapor akan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya kepada wartawan.
Pengacara dua warga Poco Leok, Maximilianus Herson Loi, mengatakan pada Senin, 17 Maret 2025, dua kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai selama empat jam.
Menurut Herson, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif serta penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara yang baik.
Ia pun meminta agar penyidik Polres Manggarai bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai.
“Kita juga menghargai proses hukum yang berjalan, sembari kita mengharapkan sikap profesionalisme dari institusi Polri itu sendiri,” ujar Herson saat konferensi pers di Kantor KSP Kopdit Spirit Soverdia, Senin sore. [VoN]