Mbay, VoxNTT.com – Sebanyak 26 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (C-PPPK) di Kabupaten Nagekeo mengalami perlakuan tidak mengenakkan saat berkunjung ke ruang kerja Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, pada Kamis, 3 Juli 2025 pagi.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keputusan Bupati yang membatalkan kelulusan mereka justru berujung pada tindakan yang dianggap tidak manusiawi.
Bupati Simplisius memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah tas dan jaket serta menyita seluruh ponsel peserta sebelum mereka diperbolehkan bertemu dengan Bupati.
Padahal, tujuan utama kedatangan 26 C-PPPK tersebut adalah untuk meminta penjelasan terkait keputusan kontroversial yang memutuskan mereka gagal diterima sebagai tenaga P3K, meski sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus dan telah berkorban menjadi tenaga sukarela di sejumlah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Aesesa.
Seorang calon P3K yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tersebut.
“Kami diperlakukan tidak manusiawi. Tas dan jaket kami digeledah, ponsel kami disita hanya agar bisa bertemu dengan Bupati. Itu sangat merendahkan martabat kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan yang berlangsung, Bupati Simplisius juga dikabarkan mengeluarkan ancaman serius terhadap para C-PPPK.
Menurut sejumlah saksi, Bupati mengancam akan memecat mereka dan melaporkan mereka ke pihak berwajib jika kelak mereka berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bupati berbicara dengan nada arogan dan intimidatif. Kami semua merasa terhina,” ujar salah satu peserta yang menginginkan identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Inspektorat, Asisten 1 dan 2, serta Panitia Seleksi (Pansel) P3K tampak terdiam dan tidak memberikan pernyataan apapun selama pertemuan tersebut berlangsung.
Beberapa peserta menyatakan, meski Bupati tampak arogan, mereka merasa beruntung karena Wakil Bupati justru selalu membela mereka.
Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas menilai keputusan pembatalan kelulusan 26 C-PPPK ini penuh dengan unsur diskriminasi.
Lukas menjelaskan, masalah tersebut berawal dari keputusan Kepala Puskesmas Kota yang mengeluarkan kebijakan yang saling bertentangan, sehingga akhirnya menyebabkan pembatalan kelulusan 26 C-PPPK pada tahun 2024.
“Kenapa hanya 26 saja yang dibatalkan? Kebijakan pusat yaitu BKN sudah menyatakan bahwa 26 orang ini sudah lulus. Mengapa daerah menganulir lagi,” ujar Lukas.
Seiring dengan kontroversi yang berkembang, DPRD Nagekeo berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan rekrutmen Calon P3K di wilayah tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

