Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mencatat sebanyak 10 kasus asusila yang tengah ditangani di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Seluruh kasus tersebut kini berada dalam berbagai tahapan proses hukum.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun menjelaskan, dari 10 kasus tersebut, lima kasus masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua kasus dalam tahap penelitian berkas, dua kasus telah masuk ke tahap persidangan, dan satu kasus telah mendapatkan putusan pengadilan.
“Semua kasus berada di jalur hukum dan kami terus memantau perkembangannya,” kata Wilibrodus saat ditemui pada Sabtu, 5 Juli 2025 sore.
Wilibrodus juga menyoroti rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, karena masih dianggap sebagai aib oleh sebagian masyarakat.
“Masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena dianggap mencoreng nama baik keluarga. Padahal, ini adalah kejahatan serius,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan dan edukasi, Kejari Manggarai aktif menjalankan program penyuluhan hukum melalui program Jaksa Menyapa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait perlindungan anak.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Data terbaru per 4 Juli 2025 mencatat terdapat 67 narapidana asal Manggarai Timur yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ruteng.
Dari jumlah tersebut, 39 orang dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedangkan empat orang lainnya dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wilibrodus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa. Ini penting agar kita bisa bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya.
Penulis: Berto Davids

