Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita Uang Rp1,5 Miliar terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita Uang Rp1,5 Miliar terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang

By Redaksi8 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejati NTT sita uang Rp1,5 Miliar dalam kasus proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang (Foto: Dok. Kejati NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyitaan uang senilai Rp1.537.235.650 dari dua orang saksi, yakni BS dan INS.

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pasca bencana di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

Penyitaan uang tersebut dilakukan setelah BS dan INS mendatangi Kantor Kejati NTT sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya secara sukarela menyerahkan dana yang kemudian disita oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Mourest A. Kolobani. Dari total uang yang disita, Rp951 juta berasal dari BS dan Rp586 juta dari INS.

BS diketahui menjabat sebagai Direktur PT Manggalakarya Bangun Sarana, yang bertindak sebagai konsultan pengawas (supervisi) dalam proyek rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah pasca-bencana di Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2021.

Sementara INS merupakan Direktur PT Mitra Tri Sakti, yang juga berperan sebagai konsultan supervisi dalam proyek serupa untuk 13 sekolah di Kota Kupang pada tahun anggaran 2022.

Setelah penyitaan, uang tersebut langsung diserahkan ke Bank BNI Cabang Kupang untuk dihitung ulang dan disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menyambut baik pengembalian dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dua Perkara Korupsi Sedang Disidik

Penyidikan terhadap proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pasca bencana ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Untuk proyek di Kabupaten Kupang, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Sedangkan proyek di Kota Kupang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-68/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kejati NTT menjelaskan bahwa PT Manggalakarya Bangun Sarana dan PT Mitra Tri Sakti telah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan mereka, meskipun hasil pengawasan dan audit menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, dengan pendanaan dari APBN.

Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebagai berikut: pertama, kasus proyek tahun 2021 di Kabupaten Kupang: kerugian sebesar Rp2.083.719.487,65.

Kedua, kasus proyek tahun 2022 di Kota Kupang: kerugian sebesar Rp3.726.346.997,55.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua kasus ini mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo
Previous ArticleHarapan yang Patah: Di Balik Tangis Kristina dan Polemik Seleksi PPPK di Nagekeo
Next Article Komunitas Ruteng Runners Siap Gelar “Fun Run 2025”

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.