Ruteng, VoxNTT.com – Hari pertama Operasi Patuh Turangga 2025 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Polisi Lalu Lintas (Polantas) menahan 12 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kendaraan yang ditahan terdiri dari 10 sepeda motor dan dua mobil pikap.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas), AKP Sandy Sibarani mengatakan, 12 kendaraan tersebut ditahan karena dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
Ia menjelaskan, operasi hari pertama pelanggaran dominan datang dari pengendara yang tidak memakai helm dan yang menggunakan knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai standar (brong).
Meski demikian, Sandy mengingatkan agar pengendara tidak panik jika ada operasi, seperti putar balik atau rem mendadak. Sebab tindakan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan.
“Tetapi yang perlu kita ingatkan bahwa jangan sampai pada saat ada operasi pengendara panik, dia putar balik atau rem mendadak jadi malah kecelakaan. Maka dari itu kita sudah imbau dari awal untuk lengkapi,” ujarnya.
Sandy menambahkan, untuk lokasi operasi akan selalu menyasar titik-titik rawan lakalantas dan akan berpindah-pindah, tergantung situasi.
Sementara itu, Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra mengatakan, Operasi Patuh Turangga 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini akan menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Dengan operasi ini, kata Hendri, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat.
Dengan begitu, melalui Operasi Patuh Turangga 2025, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan di Manggarai.
Penulis: Berto Davids

