Kupang, VoxNTT.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drg. Lien Adriany menekankan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.
Ia mengingatkan bahwa industri ini merupakan salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan yang tinggi.
“Perusahaan jasa konstruksi perlu melakukan pencegahan dan promosi kesehatan di lingkungan kerja,” ujar Lien saat memberikan materi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mitra kerja di Kantor Gubernur NTT, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lien menjelaskan, K3 bukan hanya soal perlindungan bagi pekerja, melainkan juga menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan produktif.
“Dengan menerapkan K3 perusahaan bukan hanya melindungi pekerja tapi juga menciptakan lingkungan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja proyek harus mencakup dua skema, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kedua perlindungan tersebut penting karena jika pekerja mengalami sakit di luar cakupan BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Fasilitas kesehatan harus mudah diakses,” kata Lien.
Namun, ia mengungkapkan masih banyak pekerja konstruksi di NTT yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Lien juga mendorong penyedia jasa untuk memperhatikan aspek pendukung kesehatan seperti penyediaan air bersih, sanitasi, tempat dan waktu istirahat yang layak, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Pekerja pun, lanjut Lien, wajib memiliki surat keterangan sehat baik jasmani maupun kejiwaan sebelum mulai bekerja.
Tanda Tangan 139 Kontrak Proyek Fisik
Pada hari yang sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT menandatangani kontrak pekerjaan untuk 139 paket proyek fisik, 64 paket pengawasan, dan satu paket jasa senilai Rp 74 juta.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur NTT dan dihadiri sekitar 300 orang, termasuk pejabat struktural dan penyedia jasa konstruksi.
Kepala Dinas PUPR NTT, Beny Nahak mengatakan, penandatanganan kontrak bersama ini merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Memberi kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta membentuk hubungan kerja yang profesional dan transparan,” ujarnya.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini menjadi simbol semangat kolaborasi antarpihak.
“Sehingga betul-betul bersinergi bersama. Pekerjaan dilaksanakan dengan baik sesuai aturan dan bermakna bagi masyarakat. Ini adalah upaya yang sangat baik,” ujar Melki.
Ia juga berharap kualitas pekerjaan terus dijaga sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Melki mengakui tantangan utama saat ini adalah keterbatasan anggaran akibat efisiensi dari pemerintah pusat.
Karena itu, menurutnya, upaya lobi ke pemerintah pusat akan terus dilakukan agar NTT tetap memperoleh porsi proyek strategis.
“Pergeseran anggaran itu terjadi. Proyek yang tidak bisa berjalan di tempat lain kita pindahkan ke NTT. Kita minta biar proyek bernilai besar dan dari BUMN bisa melibatkan kontraktor lokal,” katanya.
Melki berpesan kepada para rekanan untuk bekerja secara profesional dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Kerja dengan baik, selalu jadi orang yang berbagi berkat dengan orang lain,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom

